Kredit Foto: Cita Auliana
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dengan menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan beberapa isu utama yang disoroti BPK dalam pemeriksaan LKPP 2025. Diantaranya meliputi penyajian informasi kinerja dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), belum optimalnya penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data utama dalam belanja pemerintah, serta belum ditetapkannya kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran BBM untuk belanja kompensasi.
Selain itu, BPK juga menyoroti ketidakselarasan aturan mengenai penetapan titik serah volume penyaluran jenis bahan bakar tertentu (JBT) minyak solar pada belanja subsidi dan kompensasi.
"Dari hasil pemeriksaan atas LKPP 2025, BPK menyampaikan 11 temuan yang harus menjadi perhatian dan ditindak lanjuti pemerintah guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di masa mendatang," kata Purbaya dalam penyampaian RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN TA 2025 oleh Pemerintah, di Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/7/2026).
Purbaya menuturkan, sebagai tindak lanjut, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah perbaikan. Pertama, mengkaji kembali seluruh standar dan kebijakan akuntansi serta menetapkan mekanisme pengungkapan informasi kinerja pemerintah dalam laporan keuangan agar lebih komprehensif.
Baca Juga: Purbaya Bongkar Sisa Saldo Anggaran RI Akhir 2025, Ternyata Segini..
Baca Juga: Di Rapat Paripurna, Purbaya Soroti Belanja Pemerintah yang Bengkak di 2025
Kedua, pemerintah akan menyelaraskan regulasi terkait penggunaan DTSEN sebagai sumber data utama dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi berbagai kebijakan sosial. Pemerintah juga akan memperkuat evaluasi dan pengawasan terhadap implementasi penggunaan data tersebut.
Ketiga, pemerintah akan menetapkan kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran BBM untuk belanja kompensasi, sekaligus menyesuaikan regulasi mengenai penetapan titik serah volume penyaluran JBT minyak solar pada belanja subsidi dan kompensasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: