Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PT Ceria Jadi Perusahaan Tambang Pembayar Pajak Daerah Terbesar di Sultra

        PT Ceria Jadi Perusahaan Tambang Pembayar Pajak Daerah Terbesar di Sultra Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menempatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Group sebagai perusahaan pertambangan nikel paling patuh dalam membayar pajak daerah.

        Berdasarkan rilis resmi Bapenda Sultra yang diterbitkan pada Rabu (1/7/2026), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka tersebut berada di peringkat pertama, mengungguli sejumlah perusahaan lainnya. Di bawah PT CNI berturut-turut terdapat PT Vale, PT Ifish Deco, PT Apollo, PT Tiran Indonesia, PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), dan PT Satria Jaya Sultra (SJS).

        Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan sektor pertambangan menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi penerimaan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

        Jenis pajak yang menjadi fokus optimalisasi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP).

        "Sebagai pemegang IUP, beberapa kontraktor mining yang bekerja di PT CNI selalu diarahkan untuk membayar pajak tepat waktu. Ketaatan dari PT Ceria ini sangat kami apresiasi dan diharapkan bisa menjadi percontohan bagi perusahaan-perusahaan lainnya," ujar Mahbub.

        Menurut Bapenda, saat ini terdapat 82 perusahaan pertambangan dan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Sulawesi Tenggara. Pemerintah daerah terus melakukan edukasi, koordinasi, dan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor tersebut.

        Realisasi PAD Sultra Capai Rp786 Miliar

        Kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan disebut turut mendorong peningkatan penerimaan daerah. Hingga periode 1 Januari sampai 29 Juni 2026, realisasi PAD Provinsi Sulawesi Tenggara tercatat mencapai Rp786.557.028.855.

        Nilai tersebut berasal dari berbagai sumber penerimaan, antara lain pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), pajak rokok, pajak alat berat, opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta berbagai jenis retribusi daerah.

        Realisasi tersebut setara dengan 52,80 persen dari target PAD Sultra tahun 2026 sebesar Rp1,389 triliun.

        DPRD Apresiasi Kepatuhan Perusahaan

        Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Suwandi, mengapresiasi kepatuhan perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, pembayaran pajak merupakan bentuk kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.

        "Ini ada rilis dari Bapenda dan kami sangat mengapresiasi. Kalau mereka taat, itu artinya mereka ikut membangun daerah. Kami berharap perusahaan yang kooperatif seperti PT Ceria, PT Vale, dan lainnya bisa menjadi contoh bagi perusahaan tambang lain di Sulawesi Tenggara," ujar Suwandi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: