Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        APBN 2027 Diminta Bahas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

        APBN 2027 Diminta Bahas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya tekanan pembiayaan layanan kesehatan. Sejumlah pengamat menilai penyesuaian iuran perlu dipertimbangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 guna menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mencegah terulangnya defisit.

        Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty mengatakan biaya pelayanan kesehatan terus meningkat akibat inflasi medis, sementara besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami penyesuaian selama beberapa tahun terakhir.

        "Bayangkan, kalau setiap tahun inflasi medis sekitar 17 persen, dalam lima tahun secara sederhana sudah sekitar 75 persen. Sementara iuran tidak naik. Itu yang mungkin menjadi salah satu penyebab BPJS mengalami defisit. Secara hitungan sederhana, ketika iuran tetap, inflasi medis meningkat, dan layanan kesehatan bertambah, tentu tekanan pembiayaan akan semakin besar," ujar Telisa dalam acara Public Expose BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

        Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi keberlanjutan pembiayaan JKN sehingga diperlukan solusi bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Namun, ia mengakui penyesuaian iuran bukan kebijakan yang mudah mengingat masyarakat juga masih menghadapi tekanan ekonomi.

        Senada, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timbul Siregar menilai prioritas penyesuaian sebaiknya difokuskan pada iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dibayarkan pemerintah, bukan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

        "Iuran PBI-JKN sebesar Rp42 ribu per orang juga tidak berubah sejak 2019 atau 2020. Sudah sekitar enam tahun. Menurut saya, yang pertama kali harus ditingkatkan adalah iuran PBI-JKN. PBPU tidak perlu dulu," kata Timbul.

        Ia menjelaskan sekitar 95 persen pendapatan Program JKN masih berasal dari iuran. Karena itu, penyesuaian iuran PBI-JKN dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan program.

        Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Mandek 5 Tahun, Indef: Jadi Beban APBN

        Baca Juga: Inflasi Kesehatan Capai 11%, Tapi Iuran BPJS Kesehatan Sudah 5 Tahun Tak Naik

        "Saya mendesak Menteri Keuangan mencairkan Rp20 triliun agar Program JKN dapat berjalan hingga akhir Desember 2026. Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Dalam APBN 2027 harus ada pembahasan serius mengenai kenaikan iuran PBI-JKN karena 95 persen pendapatan utama JKN berasal dari iuran," ujarnya.

        Menurut Timbul, apabila besaran iuran tetap dipertahankan pada level saat ini, risiko defisit berpotensi kembali muncul seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan. Karena itu, ia mendorong pemerintah bersama DPR mulai membahas penyesuaian iuran PBI-JKN dalam penyusunan APBN 2027.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: