Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini yang Dilakukan Taufik Hidayat Saat Sekap dan Tinggalkan YTR di Kosan

        Ini yang Dilakukan Taufik Hidayat Saat Sekap dan Tinggalkan YTR di Kosan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang melibatkan tersangka Taufik Hidayat (30). Penyidik menemukan bahwa tersangka sempat berkencan dengan seorang perempuan lain di sebuah hotel ketika korban masih berada dalam kondisi disekap.

        Fakta tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan penyidik setelah beredarnya rekaman kamera pengawas (CCTV) di media sosial yang memperlihatkan Taufik memasuki sebuah penginapan bersama seorang wanita. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui pria dalam rekaman tersebut adalah dirinya, meski mengaku tidak lagi mengingat secara pasti tanggal maupun waktu kejadian.

        Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan menjelaskan, berdasarkan pendalaman penyidik, peristiwa itu terjadi ketika korban YTR masih berada dalam penguasaan tersangka. Pada saat itu, korban diduga masih mengalami penyekapan dan penganiayaan.

        Temuan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara. Selain itu, polisi juga masih menyelidiki informasi lain yang beredar, termasuk dugaan tersangka membawa telepon seluler milik perempuan yang menemaninya di hotel serta dugaan belum melunasi pembayaran penginapan.

        Di sisi lain, Polda Jawa Barat pada Kamis (2/7/2026) menggelar rekonstruksi kasus untuk mencocokkan seluruh keterangan saksi, korban, dan tersangka dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

        Direktur Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Rumi Untari menjelaskan rekonstruksi dilakukan guna menyusun rangkaian peristiwa secara utuh sekaligus menguji kesesuaian keterangan para pihak.

        Rekonstruksi tidak dilaksanakan di tempat kejadian perkara karena kasus tersebut berlangsung di enam lokasi berbeda di Kabupaten Bandung. Seluruh adegan diperagakan di Markas Polda Jawa Barat dengan mempertimbangkan faktor keamanan serta kenyamanan masyarakat.

        Menurut penyidik, beberapa lokasi yang menjadi tempat kejadian merupakan rumah kos yang masih dihuni sehingga pelaksanaan rekonstruksi di lokasi dinilai berpotensi mengganggu penghuni dan menimbulkan persoalan keamanan. Oleh karena itu, seluruh rangkaian adegan direkonstruksi di dalam ruangan di lingkungan Polda Jawa Barat.

        Baca Juga: Taufik Hidayat Diduga Pernah Cari Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Polisi Verifikasi Rekaman CCTV

        Melalui rekonstruksi tersebut, penyidik berupaya menyusun kronologi lengkap dari seluruh peristiwa yang diduga terjadi selama korban berada dalam penguasaan tersangka.

        Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun di sebuah rumah kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

        Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya, di antaranya gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan secara normal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: