Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        dr. Tifa Didampingi 25 Advokat, Jaksa Beberkan Awal Mula Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

        dr. Tifa Didampingi 25 Advokat, Jaksa Beberkan Awal Mula Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Kredit Foto: Channel Youtube Dokter Tifa Lifestyle
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tuduhan ijazah strata satu (S1) palsu mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis. Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang menguraikan kronologi awal perkara hingga alasan penuntutan.

        Dokter Tifa tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum pukul 09.00 WIB didampingi 25 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT). Ia mengenakan pakaian serba hitam bergaris merah dengan kerudung berwarna muda, sementara para kuasa hukumnya memakai jas hitam bertuliskan "TPDT".

        Sejumlah pendukung juga tampak menyambut kedatangannya, mulai dari halaman pengadilan hingga ruang sidang. Dokter Tifa menyatakan tim pembela tersebut telah mendampinginya selama sekitar satu tahun, ditambah delapan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah yang ikut memberikan pendampingan hukum.

        Persidangan perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dimulai sekitar pukul 09.20 WIB. Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Pengadilan juga menunjuk Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro sebagai panitera pengganti.

        Dalam surat dakwaannya, jaksa menjelaskan perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi palsu. Salah satu unggahan tersebut disebut berasal dari akun milik Dokter Tifa.

        Jaksa menyebut temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim kuasa hukum Jokowi dengan mengumpulkan berbagai unggahan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik mantan presiden tersebut. Dalam kurun waktu 22 April hingga 21 Mei 2025, Syarif Muhammad Fitriansyah kembali memperlihatkan kepada Joko Widodo sebanyak 28 unggahan media sosial yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Jokowi palsu.

        Menurut jaksa, terdakwa tidak hanya menyampaikan tuduhan melalui media sosial, tetapi juga mengulanginya dalam berbagai kegiatan diskusi dan tayangan perbincangan atau talkshow.

        Jaksa menilai perbuatan tersebut mengakibatkan Joko Widodo mengalami kerugian berupa tercemarnya nama baik secara pribadi. Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban merasa dihina dan direndahkan akibat tuduhan yang terus disebarluaskan.

        Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

        Selain itu, jaksa turut mendakwakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang masing-masing dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.

        Perkara Dokter Tifa merupakan bagian dari penyidikan yang menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Joko Widodo. Selain Dokter Tifa, tersangka lainnya ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

        Baca Juga: Taufik Hidayat Diduga Pernah Cari Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Polisi Verifikasi Rekaman CCTV

        Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar berada dalam klaster kedua dengan sangkaan pasal-pasal KUHP dan Undang-Undang ITE yang berkaitan dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta tindak pidana di bidang informasi elektronik.

        Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum memasuki tahap persidangan karena masih menunggu proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: