Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kontroversial, Sikap Hakim dalam Persidangan Nadiem Diperbolehkan untuk Dipelajari KY dan Bawas MA

        Kontroversial, Sikap Hakim dalam Persidangan Nadiem Diperbolehkan untuk Dipelajari KY dan Bawas MA Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, Selasa (30/6/2026), majelis hakim langsung menutup persidangan dan meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas vonis yang dijatuhkan. Kejadian kontroversial tersebut sempat menyita perhatian.

        Merespons hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mempelajari sikap majelis hakim.

        "Silakan saja kepada Komisi Yudisial ataupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam beracara atau tidak," kata Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026) dikutip dari ANTARA.

        Yusril menjelaskan bahwa dalam praktik persidangan pidana, lazimnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap setelah putusan dibacakan, termasuk apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau memilih pikir-pikir sesuai ketentuan hukum.

        Namun, apabila kesempatan tersebut tidak diberikan sebagaimana terjadi dalam sidang perkara Nadiem, menurut dia, penilaiannya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap hakim.

        "Kalau sudah ditutup terus langsung meninggalkan ruang sidang, ya itu kami silakan saja kepada yang berwenang mempelajari masalah ini," ujarnya.

        Meski demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai prosedur yang dilakukan majelis hakim tidak menimbulkan persoalan hukum.

        Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar mengatakan tidak ada keharusan bagi hakim untuk langsung meminta sikap terdakwa pada saat putusan dibacakan. Menurut dia, hak terdakwa untuk menentukan langkah hukum tetap terlindungi selama masih berada dalam tenggat waktu yang diatur undang-undang.

        "Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

        Ia menjelaskan terdakwa tetap memiliki kesempatan untuk menyatakan menerima putusan, mengajukan pikir-pikir, maupun mengajukan banding dalam batas waktu yang telah ditentukan, sehingga hak hukum terdakwa tidak hilang meskipun sikap tersebut tidak ditanyakan saat persidangan berakhir.

        Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

        Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta menghukum Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

        Majelis hakim menyatakan uang tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

        Baca Juga: Hukuman Nadiem Dinilai 'Masih Kurang', Kejagung Ajukan Banding

        Dalam putusannya, hakim juga menyatakan perbuatan Nadiem telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Kerugian itu antara lain timbul akibat pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

        Majelis hakim menyatakan tindak pidana tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah diputus dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

        Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: