Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Yusril: Kalau Ada Pelanggaran di Sidang Nadiem Makarim, Biar KY yang Menilai

        Yusril: Kalau Ada Pelanggaran di Sidang Nadiem Makarim, Biar KY yang Menilai Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, masih terus memunculkan polemik. Kali ini, sorotan datang bukan hanya terkait putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, tetapi juga mengenai jalannya persidangan yang dinilai tidak lazim.

        Perhatian publik mengarah pada momen ketika majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang usai membacakan putusan, tanpa lebih dulu memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk menyampaikan sikap apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan banding. 

        "Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya. Loh, kenapa mesti buru-buru Yang Mulia, takut ya?" kata salah satu penasihat hukum Nadiem di ruang sidang, Selasa (30/6/2026).

        Situasi tersebut kini ikut ditanggapi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

        Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Hukuman Nadiem Makarim Terancam Nambah Gegara Dugaan Ini

        Yusril mengatakan persoalan tersebut sebaiknya dipelajari oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan mengawasi perilaku hakim, yakni Komisi Yudisial (KY) maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

        Ia menilai dalam praktik persidangan, majelis hakim pada umumnya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap terhadap putusan yang baru dibacakan.

        "Silakan saja kepada Komisi Yudisial atau pun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam ber-acara atau tidak," ujar Yusril, dikutip dari Antara.

        Namun apabila kesempatan tersebut tidak diberikan dan sidang langsung ditutup, menurut Yusril, hal itu menjadi ranah KY maupun Bawas MA untuk menilai apakah terdapat pelanggaran etik.

        "Tetapi kalau sudah ditutup terus langsung meninggalkan ruang sidang, ya itu kami silakan saja kepada yang berwenang mempelajari masalah ini," katanya.

        Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki pandangan berbeda. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menegaskan tidak ada persoalan apabila majelis hakim tidak secara langsung meminta sikap terdakwa saat sidang berlangsung.

        Menurut Firman, hak terdakwa untuk menentukan langkah hukum tetap terlindungi selama masih berada dalam tenggat waktu yang diatur undang-undang.

        "Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," ujar Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

        Sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

        Baca Juga: 'Koruptor Kok Dikasihani Karena Lulusan Harvard?' Vonis Nadiem Makarim Picu Perang Pendapat Netizen

        Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

        Uang pengganti tersebut dikenakan karena Nadiem dinyatakan terbukti menerima dana Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

        Majelis hakim juga menyatakan perbuatan Nadiem menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Kerugian itu antara lain timbul karena pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: