Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Aktif Korupsi Ompreng MBG, Polri Tegas: Tak Ada Impunitas!

        Polisi Aktif Korupsi Ompreng MBG, Polri Tegas: Tak Ada Impunitas! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memunculkan sorotan setelah seorang perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Menanggapi hal tersebut, Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada anggotanya yang terjerat kasus hukum.

        Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG tahun 2025–2026. 

        "Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, kepada awak media, Kamis (2/7/2026).

        Isir menegaskan institusinya mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara tersebut.

        Baca Juga: 'Bapak Lo Digaji Pakai Duit Rakyat', Nana Mirdad Disentil usai Bela Nadiem Makarim

        "Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujarnya.

        Meski demikian, Isir belum dapat memastikan kapan Brigjen Lalu akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

        Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

        LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025. Saat ini, LMI diketahui menduduki jabatan sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional.

        Dalam penyidikan, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

        Baca Juga: Hotman Paris Semprot Nadiem Makarim: Nangis dan Cari Simpati Massa Tak Ada Gunanya!

        Penyidik menduga harga ompreng tersebut telah ditentukan oleh LMI. Di dalam harga tersebut juga diduga terdapat fee yang akan diterimanya sebagai imbalan agar calon mitra memperoleh persetujuan.

        Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung telah menahan Brigjen Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.

        Dengan penetapan tersangka terhadap perwira tinggi aktif tersebut, perhatian kini tertuju pada kelanjutan proses hukum serta langkah internal Polri terkait penegakan disiplin dan kode etik terhadap anggotanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: