Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Negara Disebut Rugi Rp600 Triliun Akibat Under-Invoicing Sawit, Guru Besar IPB: Harus Diaudit Secara Independen

        Negara Disebut Rugi Rp600 Triliun Akibat Under-Invoicing Sawit, Guru Besar IPB: Harus Diaudit Secara Independen Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Sudarsono Soedomo, meminta pemerintah mengkaji ulang metodologi yang digunakan untuk menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp500-600 triliun akibat praktik under-invoicing ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Menurutnya, angka tersebut harus divalidasi secara independen sebelum dijadikan dasar pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

        Sudarsono menilai klaim kerugian negara dengan nilai yang sangat besar tidak boleh hanya dijadikan asumsi dalam penyusunan kebijakan.

        "Angka sebesar itu tidak boleh hanya menjadi asumsi kebijakan. Sebelum DSI dijalankan dengan klaim akan menyelamatkan ratusan triliun rupiah, pemerintah harus memastikan bahwa metodologi perhitungannya benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," ujarnya dalam keterangan tertulis.

        Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp600 triliun setiap tahun akibat praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor CPO yang lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.

        Menindaklanjuti hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penataan tata kelola ekspor komoditas strategis melalui sistem satu pintu dengan membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN eksportir komoditas sumber daya alam strategis.

        Sudarsono menjelaskan, dalam praktik audit kepabeanan internasional, perhitungan trade misinvoicing tidak dapat dilakukan berdasarkan asumsi sepihak. Ia mengatakan metode yang lazim digunakan adalah Mirror Statistics atau Metode Statistik Cermin.

        Melalui metode tersebut, data ekspor Indonesia berbasis Free on Board (FOB) dibandingkan dengan data impor negara tujuan berbasis Cost, Insurance, and Freight (CIF), seperti India, Tiongkok, maupun negara-negara Uni Eropa.

        Menurut dia, selisih antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan yang telah disesuaikan dengan biaya angkut dan asuransi hanya merupakan indikasi awal adanya penyimpangan.

        Ia menegaskan, apabila selisih tersebut ingin dikonversi menjadi nilai kerugian negara, maka perhitungannya harus didasarkan pada tarif pajak atau bea keluar yang berlaku, bukan langsung menggunakan total nilai ekspor.

        "Mengklaim kerugian Rp600 triliun tanpa merinci apakah itu kerugian pajak, kerugian devisa, atau total nilai barang yang dikatakan hilang merupakan cacat metodologi," katanya.

        Sudarsono juga mempertanyakan besarnya angka kerugian yang diklaim pemerintah karena tidak sejalan dengan nilai ekspor sawit Indonesia.

        Menurutnya, total nilai ekspor sawit Indonesia berada di kisaran Rp590 triliun. Dengan demikian, jika kerugian akibat under-invoicing disebut mencapai Rp500-600 triliun, secara statistik hal itu seolah menunjukkan hampir seluruh ekspor sawit mengalami penggelapan nilai.

        Ia menduga kemungkinan terjadi kesalahan dalam metode perhitungan, seperti menjumlahkan seluruh nilai transaksi global, mencampuradukkan harga CPO mentah dengan produk hilir di pasar internasional, atau menggunakan basis perhitungan yang keliru.

        "Jika 100 persen ekspor dianggap mengalami under-invoicing, maka bukan hanya sektor sawit yang bermasalah, tetapi seluruh sistem pencatatan negara yang harus dirombak," ujarnya.

        Lebih lanjut, Sudarsono mengingatkan bahwa perbedaan harga dalam perdagangan komoditas tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

        Ia menjelaskan harga referensi internasional, seperti Malaysian Palm Oil Price (MOPS) maupun harga acuan di Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), hanya berfungsi sebagai patokan dasar. Sementara harga transaksi riil dipengaruhi berbagai faktor komersial yang sah.

        Beberapa faktor tersebut meliputi perbedaan skema perdagangan (Incoterms) antara FOB dan CIF, kualitas CPO yang ditentukan antara lain oleh kadar Free Fatty Acid (FFA) dan indeks DOBI, skema pembayaran seperti pembayaran tunai di muka atau kredit, serta bentuk pengiriman, baik curah (bulk) maupun dalam kemasan.

        Karena itu, menurutnya, perbandingan harga ekspor dengan harga pasar internasional hanya dapat dijadikan indikator risiko (red flag), bukan alat bukti hukum.

        Untuk membuktikan adanya under-invoicing, kata dia, aparat penegak hukum harus memiliki sejumlah bukti pendukung, yaitu:

        • Data cermin (mirror data) yang menunjukkan nilai impor di negara tujuan jauh lebih tinggi dibanding nilai ekspor dari Indonesia.
        • Jejak aliran dana (financial trail) yang membuktikan adanya pembayaran selisih dana ke rekening pihak ketiga, termasuk di yurisdiksi offshore.
        • Dokumen ganda berupa faktur komersial asli dan faktur yang digunakan untuk kepentingan kepabeanan.

        "Tanpa bukti aliran dana dan dokumen ganda, perbedaan harga hanyalah sengketa valuasi perdata, bukan pidana," tegasnya.

        Sudarsono menilai praktik under-invoicing dapat terjadi karena adanya kolusi antara eksportir dan importir yang didukung dokumen ganda serta aliran dana ke rekening luar negeri.

        Karena itu, ia menilai model ekspor satu pintu melalui DSI hanya akan efektif apabila lembaga tersebut memiliki kewenangan nyata untuk memutus mata rantai kolusi, misalnya menjadi satu-satunya pihak yang menerima pembayaran devisa dari pembeli luar negeri.

        Namun, ia mengingatkan adanya risiko apabila DSI hanya berfungsi sebagai pelengkap administrasi tanpa kemampuan investigasi.

        "Pertanyaan kuncinya, apakah DSI dilengkapi dengan kewenangan dan kapasitas forensik untuk mengaudit transaksi, atau hanya menjadi perantara dagang baru? Jika yang kedua, maka DSI berisiko menjadi birokrasi baru yang justru memperlambat ekspor," katanya.

        Baca Juga: Pemerintah Diminta Jelaskan Kerugian Negara dari Under Invoicing Sawit

        Selain aspek tata kelola ekspor, Sudarsono mengingatkan bahwa perubahan mekanisme ekspor juga dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani sawit.

        Ia menyebut sekitar 40 persen lahan sawit di Indonesia dimiliki petani rakyat yang melibatkan lebih dari 21 juta jiwa. Harga tandan buah segar (TBS), lanjutnya, sangat bergantung pada harga CPO di pasar global.

        Menurut dia, apabila sentralisasi ekspor menyebabkan proses perdagangan menjadi lebih lambat atau membuat pembeli beralih ke negara lain, harga CPO dapat tertekan. Penurunan harga CPO sebesar 10–20 persen, kata Sudarsono, akan langsung menurunkan harga TBS di tingkat petani.

        Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat jutaan petani mengalami kerugian, menurunkan kemampuan produksi, hingga meningkatkan risiko kemiskinan di daerah sentra sawit.

        "Ini akan memicu guncangan sosial-ekonomi yang masif di daerah," ujar Sudarsono.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: