Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ESDM Siapkan Perdagangan Karbon Sektor Energi, Negara Bakal Dapat Bagian

        ESDM Siapkan Perdagangan Karbon Sektor Energi, Negara Bakal Dapat Bagian Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan turunan untuk mengatur perdagangan karbon di sektor energi. 

        Aturan tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

        Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan aturan turunan itu akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM. 

        Penyusunan beleid tersebut dilakukan menjelang peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026.

        "Kan lagi menyusun turunan Perpres 110... dalam bentuk Permen ESDM untuk karbon," ujar Eniya di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/7/2026).

        Dalam Perpres 110/2025, SRUK didefinisikan sebagai sistem penyediaan dan pengelolaan data serta informasi terkait Unit Karbon dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon. 

        Sementara itu, Perdagangan Karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli Unit Karbon.

        Eniya menjelaskan, pembahasan aturan turunan saat ini masih berfokus pada proses bisnis nilai ekonomi karbon di sektor energi dan sumber daya mineral. 

        Mekanisme tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi sektor energi dalam menghitung, mengajukan, dan mencatatkan unit karbon.

        "Pembahas proses bisnis. Nilai ekonomi karbon. Itu nilai ekonomi karbon. Jadi nanti sektor energi itu gimana secaranya (keekonomian dan teknisnya agar bisa terimplementasi)," jelasnya.

        Dalam skema yang sedang disiapkan, badan usaha di sektor ESDM yang menjalankan kegiatan penurunan emisi dapat mengajukan unit karbon kepada Kementerian ESDM. Setelah melalui proses persetujuan, unit karbon tersebut dapat dicatatkan ke SRUK.

        Eniya menyebut, sumber penurunan emisi di sektor energi dapat berasal dari sejumlah inisiatif, antara lain energi baru terbarukan (EBT), efisiensi energi, kegiatan pascatambang, carbon capture, serta transportasi berbasis kendaraan listrik.

        "Kan konsep penurunan emisi sektor energi itu kan ada lima. EBT, efisiensi energi. Nah, efisiensi energi kan bangunan gedung, hotel komersial ya. Terus EBT, bangunan gedung, termasuk yang pascatambang, carbon capture dan transportasi (EV)," ungkapnya.

        Cakupan sektor energi juga dapat meliputi usaha ketenagalistrikan, carbon capture storage (CCS), waste to energy, serta kegiatan lain yang berada dalam kewenangan Kementerian ESDM. 

        Dalam Perpres 110/2025, sektor energi termasuk salah satu sektor dalam penyelenggaraan mitigasi perubahan iklim, dengan sub-sektor antara lain pembangkit, minyak dan gas, transportasi, dan bangunan.

        Terkait potensi penerimaan negara, Eniya mengatakan pemerintah masih melakukan penghitungan. Besarannya akan bergantung pada harga karbon serta hasil inventarisasi potensi unit karbon yang dapat dihasilkan.

        "Nanti nunggu harga karbonnya. Kemarin potensinya itu potensinya masih didaftar (inventarisir) kok sama direktur. Masih dihitung. Kan negara juga ada harus dapet untung. Negara harus dapet bagian. Kan menggunakan lahan di kita, menggunakan konsep di kita kan," tegasnya.

        Baca Juga: B50 Segera Diresmikan, ESDM Pastikan Skema PSO Tak Berubah

        Baca Juga: ESDM Sebut B50 Belum Akan Diluncurkan 1 Juli 2026

        Meski demikian, perdagangan karbon sektor energi belum dipastikan berjalan pada tahun ini. Kondisi tersebut berbeda dengan sektor kehutanan dan penggunaan lahan atau Forestry and Other Land Use (FOLU) yang lebih siap masuk ke mekanisme perdagangan karbon di tahun ini.

        Eniya juga menegaskan bahwa SRUK berbeda dengan Nationally Determined Contribution (NDC). NDC merupakan komitmen penurunan emisi yang bersifat mandatory untuk kepentingan target negara, sementara SRUK menjadi sistem pencatatan unit karbon dalam penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.

        "Tapi kalau SRUK itu untuk suatu badan usaha menjual di platform gitu. Nah, ini baru pertama kalinya Indonesia punya platform karbon," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: