Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tak Sah Tapi Kasus Tetap Jalan
Kredit Foto: Istimewa
Roy Suryo mendapat angin segar setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan terkait perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon atas gugatan yang diajukan Roy Suryo.
Hakim menilai terdapat cacat formil dalam sejumlah tindakan penyidik, terutama terkait prosedur penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa Roy Suryo selama proses hukum berlangsung dinilai bersikap kooperatif serta telah menjalankan kewajiban wajib lapor sebagai tersangka.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.
Hakim juga menyatakan surat perintah penangkapan Roy Suryo yang diterbitkan Polda Metro Jaya tidak memiliki keabsahan hukum. Hal serupa berlaku terhadap surat perintah penahanan yang dikeluarkan penyidik pada 19 Juni 2026.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini, penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," kata hakim dalam persidangan.
Meski memenangkan sebagian permohonan, putusan tersebut tidak otomatis membuat perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi berhenti. Hakim menegaskan keputusan praperadilan hanya berkaitan dengan tindakan hukum yang dilakukan penyidik, bukan menguji materi perkara utama.
"Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim.
Dengan kata lain, Polda Metro Jaya masih memiliki ruang untuk melanjutkan proses penyidikan selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini hanya membatalkan keabsahan prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dilakukan terhadap Roy Suryo.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan setelah rumahnya digeledah penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi. Melalui kuasa hukumnya, Roy meminta hakim menyatakan tindakan penggeledahan tersebut tidak sah karena dianggap tidak memenuhi prosedur hukum.
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo Refly Harun menyebut penggeledahan rumah kliennya dilakukan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
"Menjadi tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar Refly saat membacakan permohonan.
Baca Juga: Vonis Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi: Pola Serupa Bambang Tri, Penjara Menanti
Sementara itu, proses perkara utama tetap berlanjut setelah penyidikan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dinyatakan selesai oleh kepolisian. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum kemudian diteruskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perkembangan terakhir, dr Tifa telah menjalani sidang perdana, sedangkan proses hukum Roy Suryo masih menunggu perkembangan setelah putusan praperadilan ini. Putusan hakim menjadi babak baru dalam perkara tersebut, dengan fokus kini tertuju pada langkah lanjutan Polda Metro Jaya dan kejaksaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: