Pensiunan Diduga Jadi Korban, OJK Panggil Direksi Bank Mantap Soal Penipuan Berkedok Investasi
Kredit Foto: WE
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil direksi PT Bank Mandiri Taspen atau Bank Mantap untuk meminta penjelasan terkait dugaan penipuan berkedok investasi dan kredit di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Kasus tersebut diduga dilakukan mantan pegawai Bank Mantap berinisial N alias Dika (35) dan disebut menyasar seratusan pensiunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan regulator tengah menelusuri jumlah korban, nilai kerugian, serta langkah pendampingan yang diberikan kepada nasabah terdampak.
“OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan serta melakukan investigasi lebih lanjut, terkait jumlah korban, nilai kerugian, dan pendampingan kepada nasabah terdampak,” ujar Dicky dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Juni 2026, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
OJK juga berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum. Regulator belum mengungkap hasil investigasi, jumlah korban yang telah terverifikasi, maupun total kerugian dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan perkara oleh Kepolisian, N alias Dika telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga mantan karyawati Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto itu menjalankan aksi penipuan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup.
Sejumlah pensiunan sebelumnya melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi dan kredit yang diduga dilakukan oknum pegawai Bank Mantap. Kuasa hukum korban saat itu menyebut sedikitnya 13 orang telah melapor dengan nilai kerugian mencapai Rp1,8 miliar.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen Tulus P. Hutabarat mengatakan hasil investigasi internal perusahaan menunjukkan tindakan mantan pegawai tersebut merupakan inisiatif pribadi. Pelaku disebut menawarkan investasi ilegal dengan menggunakan surat pernyataan dan formulir yang disiapkannya sendiri untuk mengelabui nasabah pensiunan.
“Kami tidak menoleransi tindakan apa pun yang bertentangan dengan integritas, nilai-nilai Bank, maupun ketentuan yang berlaku. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan saat ini dan memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tulus, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan di KC Purwokerto Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Penipuan
Baca Juga: Lawan Investasi Bodong, Bank Mandiri Taspen Edukasi Korban Penipuan
OJK mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yakni legal dan logis, sebelum menempatkan dana pada produk investasi. Prinsip legal berarti memeriksa izin pihak yang menawarkan produk, sedangkan prinsip logis berkaitan dengan kewajaran skema dan imbal hasil yang dijanjikan.
“OJK juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum, serta mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum melakukan investasi,” kata Dicky.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri