Kredit Foto: Istimewa
Putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memunculkan berbagai respons.
Salah satunya datang dari Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, yang justru menilai putusan tersebut menjadi bukti independensi lembaga peradilan.
Menurut Boy, keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mematahkan anggapan bahwa ada campur tangan Jokowi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya secara pribadi mengapresiasi putusan pengadilan dari Pengadilan Jakarta Selatan hakim tunggal. Ini hakim yang luar biasa, ini objektif. Yang begini yang kita suka ini," kata Boy.
Ia menegaskan, hasil putusan tersebut menjadi sinyal bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum.
Baca Juga: Siapa Takut! Jokowi Janji Datang Sidang dan Pamer Semua Ijazah Asli di Depan Roy Suryo
"Artinya dengan putusan ini menunjukkan pertama bahwa Pak Jokowi tidak ada cawe-cawe. Pak Jokowi tidak intervensi. Ini supaya kita clear ya," ungkapnya.
Boy juga mengingatkan kubu Roy Suryo agar tidak lagi melontarkan tudingan yang meragukan independensi hakim. Menurutnya, putusan yang telah dijatuhkan justru membuktikan hakim bekerja secara profesional.
"Jangan sampai bilang ini itu hakimnya dari Termul, justru hakim ini objektif," ujar dia.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy tidak sah karena mengandung cacat secara formil.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak terdapat keadaan yang menunjukkan Roy Suryo berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun menghambat jalannya penyidikan. Karena itu, penyidik dinilai seharusnya lebih dahulu menempuh mekanisme pemanggilan melalui surat resmi sebelum melakukan tindakan paksa.
Baca Juga: Roy Suryo Jangan Keburu Bangga, Peradi Bersatu Ingatkan Ancaman Penjara di Depan Mata
Hakim juga mempertimbangkan bahwa Roy Suryo selama proses penyidikan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan tidak adanya alasan mendesak untuk melakukan penangkapan maupun penahanan.
Atas dasar itu, hakim berpendapat tindakan penyidik merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan karena dilakukan tanpa memenuhi syarat yang diperlukan. Meski demikian, putusan tersebut hanya menyangkut aspek formil penangkapan, penggeledahan, dan penahanan sehingga proses hukum terhadap perkara pokok tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: