Kredit Foto: Uswah Hasanah
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap potensi keluarnya dana asing hingga Rp4 triliun setelah S&P Dow Jones Index (S&P DJI) membuka opsi untuk menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market. Ancaman arus modal keluar (outflow) tersebut kini menjadi perhatian karena dapat memperbesar tekanan jual investor asing di pasar saham domestik.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan pihaknya masih menghitung dampak pasti dari keputusan S&P DJI tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah pihak, potensi dana asing yang keluar diperkirakan mencapai US$200 juta.
"Yang saya dengar dari beberapa pihak sih sekitar US$200 juta, mungkin sekitar Rp3,5 triliun hingga Rp4 triliun. Terus sekarang kami lagi mencari angka dan lagi cari hitungan kira-kira apa saja dan berapa yang akan keluar," ujar Irvan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Irvan tidak menampik kemungkinan adanya tekanan arus keluar dana asing setelah pengumuman S&P DJI. Menurutnya, perubahan status pasar modal Indonesia memang belum langsung terjadi karena masih ada masa evaluasi selama satu tahun.
"Makanya potensi outflownya pasti ada. Yang perlu diperhatikan adalah ini kan tidak serta-merta, mereka masih akan kasih waktu satu tahun," katanya.
S&P DJI sebelumnya membuka opsi pemberian perlakuan khusus terhadap pasar modal Indonesia sebelum melakukan reklasifikasi status. Saat ini, Indonesia masih tercatat sebagai negara dengan kategori Emerging Market.
Namun, apabila dalam periode evaluasi tidak terdapat perbaikan, S&P DJI dapat mempertimbangkan penurunan status pasar modal Indonesia menjadi Frontier Market pada tinjauan berikutnya.
Keputusan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran investor terhadap transparansi kepemilikan saham di pasar modal Indonesia. Isu serupa sebelumnya juga menjadi perhatian lembaga indeks global lain, termasuk MSCI.
Berdasarkan metodologi klasifikasi negara S&P DJI, permasalahan yang belum terselesaikan dalam satu tahun kalender sejak langkah khusus diberlakukan dapat menjadi dasar untuk melakukan peninjauan ulang terhadap klasifikasi pasar suatu negara.
"Dalam satu tahun kalender sejak tanggal diberlakukannya langkah-langkah khusus, klasifikasi pasar Indonesia akan dinilai pada tinjauan tahunan berikutnya," tulis S&P DJI dalam pengumumannya.
BEI berharap masih terdapat ruang perbaikan agar status pasar modal Indonesia tetap bertahan sebagai Emerging Market. Irvan menyebut pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan akan berupaya memberikan respons positif terhadap catatan yang disampaikan S&P DJI.
Baca Juga: Aturan Turunan UUP2SK Diharapkan Perjelas Peran Bursa dan Pedagang Kripto
Menurut BEI, status Emerging Market memiliki arti penting karena dapat menjaga daya tarik pasar saham Indonesia di mata investor global. Penurunan status menjadi Frontier Market berpotensi memengaruhi persepsi investor serta aliran dana asing ke pasar domestik.
Meski demikian, BEI menegaskan proses reklasifikasi belum terjadi dan masih membutuhkan waktu evaluasi. Pemerintah, regulator, serta pelaku pasar masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki berbagai aspek yang menjadi perhatian lembaga indeks global tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: