Ahli Sebut Audit Pos Indonesia Belum Tentu Putusan Bersalah, Mundurnya Dirut Baru jadi Pertanyaan
Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Pengunduran diri Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) setelah sekitar tiga bulan menjabat menjadi sorotan publik, terutama setelah muncul informasi mengenai audit yang menemukan dugaan rekayasa keuangan di perusahaan pelat merah tersebut.
Namun, praktisi hukum dari BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio SH, menegaskan bahwa temuan audit tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Menurutnya, audit investigatif merupakan instrumen untuk mengungkap fakta, bukan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.
"Audit investigatif bukanlah putusan bersalah. Audit merupakan instrumen untuk menemukan fakta, memastikan apakah benar terdapat penyimpangan, bagaimana penyimpangan tersebut terjadi, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun keuangan negara," ujar Bimo dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, istilah rekayasa keuangan juga tidak selalu identik dengan tindak pidana korupsi. Dalam praktik hukum, perlu dibedakan antara kesalahan administrasi, kegagalan bisnis (business failure), kesalahan penerapan standar akuntansi, hingga manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan pemegang saham atau menyembunyikan kondisi perusahaan.
Karena itu, hasil audit nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah persoalan tersebut cukup diselesaikan melalui perbaikan tata kelola perusahaan atau berkembang menjadi proses penegakan hukum.
Bimo menilai, salah satu aspek penting dalam perkara korporasi adalah prinsip tanggung jawab direksi yang bersifat kolektif kolegial.
Dalam struktur perseroan, pengurusan perusahaan tidak hanya menjadi tanggung jawab direktur utama, melainkan seluruh anggota direksi sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing. Keputusan strategis, seperti penyusunan laporan keuangan, investasi, pembiayaan, pengadaan, hingga kebijakan korporasi, umumnya diambil melalui mekanisme bersama.
"Apabila audit nantinya menemukan adanya manipulasi, maka yang perlu dilihat bukan hanya siapa yang sedang menjabat saat ini, tetapi juga siapa saja yang memiliki peran dalam proses tersebut," kata Bimo.
Menurutnya, auditor maupun penyidik akan menelusuri siapa yang mengetahui, menyetujui, menandatangani, memperoleh manfaat, atau membiarkan dugaan penyimpangan berlangsung.
Karena itu, apabila dugaan penyimpangan terjadi pada periode kepemimpinan sebelumnya, maka pertanggungjawaban hukum juga dapat mengikuti periode tersebut.
Ia menegaskan, direksi lama tidak otomatis terbebas dari tanggung jawab hanya karena sudah tidak menjabat. Sebaliknya, direksi baru juga tidak otomatis bertanggung jawab atas persoalan yang diwarisi, sepanjang dapat membuktikan telah bertindak dengan itikad baik dan mengambil langkah-langkah perbaikan.
Lebih lanjut, Bimo mengatakan penegakan hukum dalam perkara korporasi tidak hanya melihat siapa yang menjabat ketika suatu kasus mencuat, tetapi juga menelusuri proses pengambilan keputusan yang terjadi sebelumnya.
Menurut dia, audit perlu dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan forensic accounting, mulai dari kronologi transaksi, perubahan kebijakan akuntansi, pencatatan, persetujuan manajemen, hingga komunikasi internal perusahaan.
Pendekatan tersebut, kata Bimo, juga telah diterapkan dalam berbagai perkara korporasi sebelumnya, di mana pertanggungjawaban hukum dapat menjangkau lebih dari satu periode kepemimpinan apabila ditemukan bukti keterlibatan.
"Pergantian direksi tidak otomatis memutus rantai pertanggungjawaban hukum. Setiap periode kepemimpinan tetap harus dievaluasi berdasarkan tindakan, keputusan, dan bukti yang ditemukan," ujarnya.
Terlepas dari hasil audit yang masih berjalan, Bimo menilai kasus di PT Pos Indonesia dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).
Menurutnya, pergantian direksi saja tidak akan cukup apabila akar persoalan berada pada lemahnya sistem pengendalian internal. Perusahaan, lanjut dia, membutuhkan fungsi kepatuhan yang kuat, audit internal yang independen, komite audit yang aktif, sistem whistleblowing yang efektif, serta budaya transparansi.
Baca Juga: Polri 'Menggila', 12 Lokasi Digeledah Bersamaan untuk Cari Harta Korupsi Ratusan Miliar
Ia menambahkan, apabila audit nantinya tidak menemukan pelanggaran pidana, perusahaan tetap perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka guna memulihkan kepercayaan publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya rekayasa keuangan yang dilakukan secara sistematis dan mengakibatkan kerugian negara, proses hukum perlu menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai peran dan bukti yang dimiliki.
"Jabatan boleh berganti, tetapi akuntabilitas hukum tidak pernah mengenal masa pensiun," tutup Bimo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: