Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Prabowo, Bahlil, AHY hingga Zulhas Disorot dalam Gugatan UU Parpol ke MK, Ini Duduk Perkaranya

        Prabowo, Bahlil, AHY hingga Zulhas Disorot dalam Gugatan UU Parpol ke MK, Ini Duduk Perkaranya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nama Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah ketua umum partai politik ikut disorot dalam gugatan uji materi Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut meminta adanya larangan bagi ketua umum partai politik untuk merangkap jabatan publik.

        Permohonan itu diajukan dua mahasiswa ilmu hukum, Adi Haryanto dan Muhammad Rizki, melalui perkara Nomor 257/PUU-XXIV/2026. Mereka menilai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik belum mengatur secara tegas larangan rangkap jabatan bagi ketua umum partai.

        Dalam permohonannya, para pemohon menyinggung sejumlah ketua umum partai yang saat ini juga menduduki jabatan negara. Mereka adalah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

        Penyebutan nama-nama tersebut menjadi bagian dari argumentasi pemohon untuk menggambarkan kondisi yang menurut mereka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Permohonan tersebut tidak menyatakan para pejabat tersebut melakukan pelanggaran hukum.

        Menurut para pemohon, belum adanya aturan yang melarang ketua umum partai merangkap jabatan publik membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan politik dan pemerintahan pada satu orang.

        "Ketiadaan norma tersebut telah membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan politik dan kekuasaan pemerintahan pada satu orang yang sama," ujar Adi, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

        Mereka berpendapat kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan, menghambat regenerasi kepemimpinan politik, hingga melahirkan praktik oligarki yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional.

        Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir baru terhadap Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol. Mereka mengusulkan agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa ketua umum partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Komisaris BUMN, maupun Komisaris BUMD.

        Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon menelaah kembali ketepatan norma yang diuji. Menurutnya, masih perlu dipastikan apakah pasal yang diajukan sudah sesuai dengan argumentasi yang dibangun.

        "Atau jangan-jangan normanya yang lain, nanti coba istilahnya dikontemplasi dulu supaya apakah tepat atau tidak norma yang diajukan ini," kata Daniel.

        Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo kemudian memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Mahkamah menetapkan berkas perbaikan harus disampaikan paling lambat pada 22 Juli 2026 pukul 12.00 WIB sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: