Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Beredarnya surat edaran internal Kejaksaan Agung (Kejagung) bertajuk "Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi" memicu beragam spekulasi di media sosial. Banyak pihak mengaitkannya dengan penanganan sejumlah perkara besar yang belakangan menjadi sorotan publik.
Menanggapi ramainya pembahasan tersebut, Kejagung akhirnya memberikan penjelasan. Institusi itu menegaskan surat edaran tersebut bukan diterbitkan karena adanya kasus tertentu, melainkan sebagai langkah rutin untuk memperkuat integritas serta meningkatkan kewaspadaan seluruh jajaran kejaksaan.
Surat edaran yang dimaksud bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 dan diterbitkan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan keberadaan surat tersebut. Namun, ia menegaskan tujuan utamanya adalah menjaga profesionalisme dan kehormatan institusi.
Baca Juga: Jokowi Diminta Akui Saja soal Ijazah Palsu dan Segera Mohon Ampun ke Prabowo
"Surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu," katanya kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Anang menjelaskan, para aparat penegak hukum memang dihadapkan pada berbagai tantangan dan godaan dalam menjalankan tugas. Karena itu, seluruh jaksa diminta tetap berhati-hati dan fokus menjaga integritas di tengah dinamika yang berkembang.
"Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, inikan hati-hati. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak," ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa makna "kewaspadaan" dalam surat tersebut bukan mengarah pada situasi khusus, melainkan pengingat agar seluruh insan kejaksaan tetap menjaga sikap dan profesionalisme.
"Situasi kayak begini kita menjaga kondisi, waspada ya kan, waspada lebih kepada itu. Waspada itu dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya tantangan akan suka tidak suka pasti ada," ungkap dia.
Anang juga membantah anggapan bahwa surat edaran tersebut berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan kepolisian dalam penelusuran dugaan korupsi berskala besar yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurutnya, penerbitan surat edaran maupun arahan pimpinan merupakan hal yang rutin dilakukan sebagai bagian dari mitigasi terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
"Nggak, secara umum aja. Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT. Pidsus ada juga surat edaran, selalu ada itu. Nah kebetulan kalau Intel lebih kepada gitu dan memang setiap ini sambil tiap mengingat situasi selalu, kondisi terkini," tuturnya.
Baca Juga: Jokowi Salah Langkah Sejak Awal? Dokter Tifa Bisa Bebas dari Kasus Ijazah Palsu
Selain itu, Anang turut meluruskan kabar yang menyebut Kejagung akan menggelar rapat Zoom besar-besaran menyusul beredarnya surat edaran tersebut. Ia memastikan informasi itu tidak benar.
Menurutnya, agenda tersebut justru dibatalkan agar tidak memunculkan spekulasi maupun fitnah yang berkembang di tengah masyarakat.
"Nggak ada zoom apa pun. Karena apa, karena baru mau zoom itu mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu. Sudah beredar seolah-olah zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah," imbuh dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: