Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tolak Berkompromi, Tim Advokasi dan Ahmad Khozinudin Tantang Jokowi Minta Dihadirkan Bawa Dokumen Asli Dibuka di Pengadilan

        Tolak Berkompromi, Tim Advokasi dan Ahmad Khozinudin Tantang Jokowi Minta Dihadirkan Bawa Dokumen Asli Dibuka di Pengadilan Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TAAKA-AA) mengeluarkan pernyataan hukum resmi terkait jalannya persidangan dugaan ijazah palsu Joko Widodo yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan PN Jakarta Selatan.

        Melalui surat pernyataan Nomor: 10/PH/TAAKA-AA/VI/2026 yang dirilis di Jakarta pada Jumat (10/7/2026), tim hukum mendesak agar mantan Presiden Joko Widodo hadir secara langsung di persidangan guna membuktikan keaslian dokumennya.

        "Kami mendesak Joko Widodo untuk hadir secara langsung di persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta membawa dokumen ijazah yang diklaim asli," ujar Koordinator Non Litigasi, Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulisnya.

        Menurut Khozinudin, kehadiran Joko Widodo dan keterbukaan dalam proses pembuktian sangat krusial untuk mencari kebenaran materiil di hadapan majelis hakim.

        Selain mendesak kehadiran prinsipil, Khozinudin juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari akademisi, aktivis, mahasiswa, hingga insan pers untuk mengawal ketat jalannya persidangan di kedua pengadilan negeri tersebut.

        "Pengawasan publik diperlukan guna memastikan proses peradilan berlangsung terbuka tanpa intervensi," tegas Ahmad Khozinudin.

        Pihak tim advokasi juga mewanti-wanti agar tidak ada kompromi hukum yang hanya bertujuan menyelamatkan kepentingan pribadi pihak tertentu, namun mengorbankan harapan masyarakat akan kepastian hukum yang tuntas.

        Dan berikut pernyataan lengkap dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TAAKA-AA):

        PERNYATAAN HUKUM

        TIM ADVOKASI ANTI KRIMINALISASI AKADEMISI & AKTIVIS

        Nomor: 10/PH/TAAKA-AA/VI/2026

        Berkaitan dengan proses persidangan perkara yang berhubungan dengan dugaan ijazah palsu Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis menyampaikan pernyataan hukum sebagai berikut:

        PERTAMA  

        Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, aktivis, insan pers, mahasiswa, praktisi hukum, serta seluruh warga negara untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

        Pengawasan publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam negara hukum guna memastikan proses peradilan berlangsung secara terbuka, independen, jujur, dan adil.

        KEDUA  

        Kami menolak dengan tegas segala bentuk intervensi, tekanan, maupun manuver hukum yang bertujuan menghalangi majelis hakim memeriksa dan mengadili pokok perkara.  

        Setiap upaya yang mengarahkan penyelesaian perkara tanpa menyentuh substansi sengketa merupakan tindakan yang berpotensi mencederai prinsip peradilan yang adil (fair trial) serta mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

        KETIGA  

        Kami mendesak Joko Widodo untuk hadir secara langsung di persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta membawa dokumen ijazah yang diklaim asli, yang menjadi objek pembuktian, serta dokumen lain apabila diperlukan dalam proses persidangan.  

        Kehadiran Saudara Joko Widodo dan pembuktian yang terbuka merupakan bagian penting dari pencarian kebenaran materiil melalui proses peradilan.

        KEEMPAT  

        Kami menolak segala bentuk tindakan, kompromi, ataupun manuver hukum yang semata-mata bertujuan menyelamatkan kepentingan pribadi dengan mengorbankan harapan masyarakat agar perkara ini memperoleh penyelesaian melalui proses hukum yang tuntas.  

        Proses penegakan hukum harus diarahkan pada pencapaian kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat, bukan untuk menghindari pemeriksaan atas pokok perkara.

        Demikian pernyataan hukum ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen untuk mendukung tegaknya supremasi hukum, independensi peradilan, serta terwujudnya proses peradilan yang jujur, terbuka, dan berkeadilan.

        Jakarta, 10 Juli 2026

        TIM ADVOKASI ANTI KRIMINALISASI AKADEMISI & AKTIVIS

        AHMAD KHOZINUDIN, S.H.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: