Kredit Foto: Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik juga harus memburu seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rikwanto menilai masih terdapat banyak aset yang diduga disembunyikan dan belum berhasil ditemukan penyidik. Karena itu, ia mendorong agar seluruh harta yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan ditelusuri hingga tuntas.
"Kita duga masih banyak tempat-tempat persembunyian dari harta-harta yang tidak jelas yang diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap," ujar Rikwanto di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut politikus Partai Golkar tersebut, pelacakan aset menjadi langkah penting untuk mengungkap aliran dana yang diduga terkait dengan perkara yang menjerat FA. Dari penelusuran tersebut, penyidik diharapkan dapat mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
Rikwanto juga mendukung pembentukan panitia kerja (Panja) Komisi III DPR sebagaimana diusulkan Ketua Komisi III Habiburokhman. Panja tersebut diharapkan dapat mengawasi proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung, termasuk memastikan upaya pelacakan aset berjalan maksimal.
Ia meyakini pengawasan DPR akan membuat proses penyidikan semakin intensif sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas dan dalam rapat ini Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya panja," katanya.
Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial DR yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan 15 saksi, dua ahli, serta penggeledahan di sejumlah lokasi.
Menurut Totok, DR disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU maupun ketentuan dalam KUHP baru.
Sementara FA disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.
Totok menjelaskan perkara yang menjerat FA berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Selanjutnya, penyidikan perkara tersebut diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan antara Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat sinergi penanganan perkara.
Baca Juga: Jika Kasus Febrie Adriansyah Mangkrak, KPK Ambil Alih Penanganan dari Kejagung
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai sekitar Rp476 miliar, sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik aset.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: