Kasus Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, Komjak Dikhawatirkan Hanya Jadi Stempel
Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) resmi menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA) dan advokat sekaligus konsultan hukum Don Ritto (DR). Seluruh barang bukti terkait kasus ini, termasuk perkara yang menjerat Febrie, mulai diserahkan ke Kejagung sejak Sabtu (11/7/2026).
"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan, Minggu (12/7/2026).
Ia menambahkan, proses administrasi penyidikan dan barang bukti akan diberikan secara bertahap agar penanganan bisa dituntaskan.
"Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung utk ditindaklanjuti. Mari kita kawal perkara ini sampai selesai," jelasnya.
Namun, pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan, mengingat ia pernah menjabat sebagai Jampidsus Kejagung. Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang, menegaskan hal itu sudah otomatis menimbulkan potensi benturan kepentingan.
"Ya itu sudah otomatis (berpotensi timbul konflik kepentingan). Di negeri kita ini kan persoalannya transparansi, accountability (akuntabilitas), konflik kepentingan, dan kemudian tidak fair. Ini sudah pasti kita harus gunakan nih empat sensor ini terhadap mereka," ujar Saut dalam program Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan YouTube Kompas TV, dikutip Selasa (14/7).
Menurutnya, empat sensor pengawasan yang harus diterapkan kepada APH adalah: transparansi, akuntabilitas, bebas konflik kepentingan, dan keadilan. Ia juga menyoroti peran Komisi Kejaksaan (Komjak) agar tidak sekadar menjadi “stempel” dan berani mengawasi jalannya proses hukum.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Pergi Umrah? Begini Penjelasan Kejagung
"Tapi jangan-jangan Komjak itu juga mirip dengan Dewas di KPK yang hanya mereka kayak stempel-stempel gitu, enggak berani manggil, ini kenapa lambat?, ini sudah menjadi perhatian Presiden dan seterusnya."
Saut menekankan, pengawasan harus dilakukan oleh semua pihak, termasuk media dan masyarakat. "Jadi kalau enggak transparan kita harus curiga," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: