Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD Kuliahi Komisi III DPR soal Permintaan Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah

        Mahfud MD Kuliahi Komisi III DPR soal Permintaan Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah Kredit Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Desakan parlemen meminta agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta, Don Ritto dijatuhi hukuman mati karena rentetan kasus mega korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

        Febrie dan Don Ritto diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi besar yang disidik secara gabungan oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi komoditas batu bara, korupsi PT Asabri, hingga sengketa hukum di Krakatau Steel.

        Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap kedua tersangka sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

        Don Ritto, yang berasal dari pihak swasta, dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

        Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri serta perkara lainnya.

        Ia dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.

        Tanggapan Mahfud MD: Hukuman Mati Dimungkinkan Secara Yuridis

        Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut memberikan pandangan hukum terkait desakan hukuman mati dari anggota DPR RI tersebut. Menurut Mahfud, secara yuridis, tuntutan hukuman mati di Indonesia dimungkinkan.

        "Di situ juga ada ketentuan dalam keadaan khusus pidana mati dapat dijatuhkan, atau pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan khusus," ujar Mahfud MD saat memberikan keterangan.

        Mahfud menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kategori tindak pidana yang dapat masuk dalam kondisi "keadaan khusus" sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

        "Keadaan khusus itu apa? Hal-hal yang sifatnya pidana khusus dengan akibat yang berat. Satu, makar, menjatuhkan atau menggulingkan pemerintahan yang sah. Kedua, pembunuhan berencana. Ketiga, narkoba ini sudah banyak dihukum (mati), terorisme banyak yang dihukum mati. Kemudian korupsi," papar Mahfud.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: