DPR Teriak Hukuman Mati ke Febrie, Said Didu: Rakyat Minta Anggota DPR Korupsi Dihukum Mati Sekeluarga
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyoroti sikap DPR yang meminta mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi batu bara.
Menurut Said Didu, tuntutan tersebut justru berbalik arah. Ia menilai rakyat juga berharap agar anggota DPR yang terbukti korupsi dihukum mati bersama keluarganya.
"Dan rakyat minta anggota @DPR_RI yang korupsi dihukum mati sekeluarga," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (14/7).
Sebelumnya, Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Komisi III DPR RI, Falah Amru, menyebut penetapan Febrie sebagai tersangka merupakan skandal besar yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia meminta pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, bahkan hingga hukuman mati. .
"Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," ujar Falah dalam rapat Komisi III DPR RI yang membahas perkembangan penanganan kasus korupsi batu bara, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: Yusuf Dumdum Curiga: Penahanan Eks Jampidsu Febrie Ditunda Demi Lindungi Nama Besar?
Ia juga mendukung pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR untuk mengawal penanganan perkara tersebut. Menurutnya, dampak dugaan korupsi ini sangat luas karena menyangkut kepentingan masyarakat.
"Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: