Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Refly Harun dan Tim Hadirkan Artis jadi Saksi, Ini Kata Roy Suryo

        Refly Harun dan Tim Hadirkan Artis jadi Saksi, Ini Kata Roy Suryo Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Roy Suryo menjelaskan alasan menghadirkan mantan perwira Polri Krishna Murti sebagai saksi dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

        Roy mengatakan, kehadiran Krishna Murti merupakan bagian dari strategi tim kuasa hukumnya untuk menghadirkan saksi yang dinilai objektif dan adil. Menurutnya, Krishna Murti sebelumnya juga pernah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan perkara tersebut.

        Ia menjelaskan, timnya sengaja menghadirkan saksi yang memiliki latar belakang berbeda. Dua saksi, yakni Nurdiansyah Susilo dan Michael Sinaga, dipilih karena video yang mereka buat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara. Sementara itu, Erwin dan Krishna Murti dihadirkan sebagai saksi yang mengenal dirinya dalam konteks yang berbeda sehingga dapat memberikan perspektif lain di hadapan majelis hakim.

        Roy menegaskan, Krishna Murti tidak memiliki keterkaitan dengan tuduhan mengenai ijazah palsu. Menurutnya, mantan perwira Polri tersebut hanya pernah dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyelidikan sehingga dianggap layak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

        Ia juga menyatakan sudah lama tidak berkomunikasi maupun bertemu dengan Krishna Murti maupun Erwin. Karena itu, Roy membantah anggapan bahwa para saksi tersebut diarahkan untuk memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya.

        Menurut Roy, justru fakta bahwa beberapa saksi tidak mengingat seluruh peristiwa secara rinci menunjukkan kesaksian mereka diberikan secara alami tanpa rekayasa. Ia menyebut seluruh proses pemilihan saksi merupakan strategi kuasa hukum untuk menghadirkan saksi yang benar-benar independen.

        Selain membahas saksi, Roy turut menyinggung argumentasi hukum yang diajukan dalam permohonan praperadilan, khususnya terkait penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

        Roy mengaku ikut menyusun naskah akademik pasal tersebut sehingga memahami unsur-unsur yang harus dipenuhi. Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 32 UU ITE berkaitan dengan kejahatan terhadap sistem atau data komputer sehingga memerlukan alat bukti digital yang bersifat spesifik.

        Baca Juga: Prabowo Beri Perintah Harga BBM Murah untuk Nelayan, Dana Bukan dari APBN

        Ia mengatakan, dalam persidangan tim kuasa hukum menghadirkan lima video dan satu tautan sebagai bagian dari pembuktian. Salah satu materi yang ditunjukkan berasal dari sistem milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang, menurut Roy, masih dapat diakses dan tidak mengalami kerusakan.

        Roy menambahkan, majelis hakim juga menanyakan kepemilikan akun yang digunakan dalam pembuktian tersebut. Ia menjelaskan bahwa akun tersebut merupakan milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan akun pribadi miliknya maupun milik kuasa hukumnya.

        Berdasarkan argumentasi tersebut, Roy menilai syarat formil untuk menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 UU ITE tidak terpenuhi. Ia berpendapat, jika perkara itu dinilai berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, maka hal tersebut merupakan persoalan yang berbeda dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE yang menurutnya memiliki unsur pembuktian khusus terkait sistem komputer dan data elektronik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: