Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Indonesia Tambah 6 Negara Bebas Visa, Turki hingga Brasil Masuk Daftar Baru

        Indonesia Tambah 6 Negara Bebas Visa, Turki hingga Brasil Masuk Daftar Baru Kredit Foto: Pexels/Jakub Zerdzicki
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah resmi menambah enam negara dan wilayah yang warganya dapat menikmati fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026.

        Peraturan yang ditandatangani Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto itu berlaku efektif sejak 9 Juli 2026. Aturan tersebut sekaligus mencabut Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025.

        Enam negara dan wilayah yang masuk dalam daftar baru penerima fasilitas bebas visa adalah Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau (Republik Rakyat Tiongkok), serta Republik Belarus.

        Penambahan daftar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Selain itu, pemerintah juga menargetkan peningkatan investasi, perdagangan, dan hubungan bilateral dengan negara-negara mitra.

        Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan kebijakan tersebut tidak diambil secara sepihak. Menurutnya, pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menetapkan negara yang memperoleh fasilitas bebas visa.

        "Penambahan daftar negara ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik (resiprokal), keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden," kata Agus.

        Agus menegaskan Indonesia tidak memberikan fasilitas bebas visa tanpa pertimbangan. Kebijakan tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keamanan nasional, dan asas timbal balik.

        Saat ini, pemegang paspor Indonesia juga telah memperoleh akses bebas visa ke 88 negara. Pemerintah berharap kebijakan ini semakin memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global.

        Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan, Fadjroel Rachman, menyambut positif masuknya Kazakhstan dalam daftar negara bebas visa ke Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam hubungan kedua negara.

        "Saya meyakini bebas visa ini akan mendorong pariwisata, perdagangan dan investasi antar kedua negara terkaya dan terbesar di Asia Tengah dan Asia Tenggara ini. Sebelumnya, Kazakhstan sudah lebih dulu menerbitkan bebas visa untuk warga Indonesia ke Kazakhstan," kata Fadjroel.

        Baca Juga: Banyak 'Bule Berulah' di Indonesia, Imigrasi Pangkas Bebas Visa Kunjungan hingga Hampir 90 Perse

        Ia memperkirakan berbagai kerja sama yang telah dibangun Indonesia dan Kazakhstan dapat meningkatkan nilai perdagangan bilateral hingga sekitar USD 2 miliar dalam tiga hingga lima tahun ke depan.

        "Mari seluruh warga Kazakhstan berkunjung ke Indonesia untuk berpariwisata, berdagang, berinvestasi, atau kuliah di Indonesia. Demikian pula untuk seluruh warga Indonesia, ayo berkunjung ke Kazakhstan, meningkatkan persaudaraan," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: