Mahfud MD Keliru? Pakar Hukum Kasih Paham Dasar Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung
Kredit Foto: Istimewa
Perdebatan mengenai pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus memanas.
Setelah Mahfud MD menilai pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar dalam hukum acara pidana, kini muncul pandangan berbeda dari kalangan praktisi hukum.
Presiden Petisi Ahli (Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia), Pitra Romadoni Nasution, justru menegaskan bahwa pelimpahan perkara tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan.
Dalam tayangan YouTube Rakyat Bersuara pada Selasa (14/7/2026) malam, Pitra menyebut mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Baca Juga: Mahasiswa Geruduk KPK, Tagih Keberanian Usut Kasus Eks Jampidsus
"Kalau seumpamanya Polri tidak menyerahkan pada Kejaksaan, UU mengatakan harus izin dahulu pada Jaksa Agung, ini perintah undang-undang," kata Pitra.
Pasal tersebut berbunyi:
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung."
Menurut Pitra, ketentuan itu menjadi dasar mengapa penanganan perkara yang melibatkan seorang jaksa tidak bisa dilepaskan dari kewenangan Jaksa Agung.
Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan pandangan yang berbeda terkait mekanisme pengalihan perkara tersebut.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menilai proses pengalihan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pelimpahan dari Polri ke kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhi syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri. Tetapi, yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke kejaksaan. Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," katanya.
Baca Juga: Dulu Algojo Paling Beringas, Jokowi Disebut Marah Eks Jampidsus Merapat ke Prabowo
Mahfud juga menegaskan bahwa KUHAP tidak mengenal mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan antara Polri dan Kejaksaan. Menurutnya, kewenangan mengambil alih penyidikan hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kondisi tertentu.
"Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian, meskipun kedua institusi tersebut sama-sama penyidik," kata Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri