Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dikritik Mahfud MD Soal Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah, Begini Jawaban Kapolri

Dikritik Mahfud MD Soal Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah, Begini Jawaban Kapolri Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan singkat terkait kritik mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenai pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Listyo menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat bersama.

"Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat," ujar Listyo.

Pengalihan penanganan perkara tersebut dilakukan Polri kepada Kejaksaan Agung dengan alasan mempercepat proses hukum. Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Sebelumnya, Mahfud MD mengkritik mekanisme pengalihan tersebut. Ia menilai proses itu tidak sesuai dengan mekanisme pelimpahan perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lantaran Febrie disebut belum diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri.

Mahfud mengatakan, pelimpahan perkara seharusnya dilakukan setelah tersangka diperiksa dan berkas perkara memenuhi ketentuan hukum. Namun, menurutnya, yang terjadi dalam kasus tersebut adalah pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

"Yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan," ujar Mahfud.

Ia juga menyebut hukum acara pidana tidak mengatur pemindahan kewenangan penyidikan antara kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, kewenangan mengambil alih penyidikan perkara korupsi hanya dimiliki KPK dalam kondisi tertentu.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan penerimaan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarinstansi penegak hukum.

Baca Juga: Berkas Kasus Febrie Resmi Diserahkan ke Kejagung, Mahfud MD Bingung Dasar Hukumnya

Pelaksana Tugas Jampidsus Kejagung Rudi Margono mengatakan penyerahan perkara dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat proses hukum dan membangun sinergi antar lembaga.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan pergantian posisi pimpinan setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus tidak akan mengganggu proses penyidikan. Penanganan perkara, kata Kejagung, tetap berjalan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat