Kemenperin Perkuat Ekosistem Sertifikasi untuk Cetak SDM Industri yang Lebih Kompeten
Kredit Foto: Kemenperin
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai salah satu faktor utama dalam meningkatkan daya saing industri manufaktur nasional. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas jumlah asesor kompetensi guna memperkuat sistem sertifikasi tenaga kerja di berbagai sektor industri.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkecil kesenjangan kompetensi (skills gap) antara lulusan pendidikan dan pelatihan vokasi dengan kebutuhan dunia usaha. Melalui penguatan sistem sertifikasi, Kemenperin berharap tercipta hubungan yang semakin erat antara dunia pendidikan dan kebutuhan riil industri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, ketersediaan tenaga kerja yang kompeten menjadi salah satu kunci agar industri nasional mampu bersaing di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan ketatnya persaingan global.
"Tenaga kerja kompeten menjadi kunci pertumbuhan industri nasional. Pemerintah terus menyiapkan sumber daya manusia yang adaptif terhadap perkembangan teknologi agar mampu bersaing secara global," ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Untuk mendukung hal tersebut, Kemenperin melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) terus memperkuat infrastruktur kompetensi nasional. Tidak hanya memperbanyak jumlah asesor, pemerintah juga mengembangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), memperkuat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta memperluas keberadaan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Kepala BPSDMI Doddy Rahadi mengatakan, keberadaan infrastruktur kompetensi yang kuat menjadi fondasi penting agar proses sertifikasi tenaga kerja berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan industri.
"Kementerian Perindustrian, khususnya BPSDMI, secara konsisten membangun infrastruktur kompetensi yang dibutuhkan sektor industri. Mulai dari penyusunan SKKNI, penguatan LSP, penambahan asesor kompetensi, hingga penyediaan Tempat Uji Kompetensi," kata Doddy.
Sebagai bagian dari penguatan ekosistem tersebut, Kemenperin menyelenggarakan Pelatihan Asesor Kompetensi yang bertujuan menambah jumlah asesor pada berbagai skema sertifikasi profesi di sektor industri. Program ini juga menjadi sarana penyegaran kompetensi bagi asesor yang masa berlaku sertifikasinya perlu diperbarui.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri Kemenperin, Ronggolawe Sahuri, menilai peran asesor sangat menentukan kualitas sistem sertifikasi profesi di Indonesia. Menurutnya, seorang asesor tidak hanya bertugas melakukan penilaian, tetapi juga memastikan setiap tenaga kerja benar-benar memiliki kompetensi sesuai standar yang dipersyaratkan.
"Menjadi asesor kompetensi merupakan tugas yang mulia karena harus memastikan kompetensi seorang peserta uji. Profesionalisme dan kejujuran menjadi hal yang sangat penting dalam memberikan rekomendasi apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu," ujarnya.
Baca Juga: Kemenperin Perkuat Tata Kelola Bahan Kimia untuk Dukung Aksesi OECD
Baca Juga: Kemenperin Gencarkan Edukasi Bedakan Batik Asli dan Kain Printing
Asesor kompetensi memiliki tanggung jawab melakukan proses uji kompetensi terhadap tenaga kerja sebelum sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat tersebut menjadi pengakuan resmi atas kemampuan pekerja sekaligus meningkatkan daya saing, membuka peluang karier yang lebih luas, dan memberikan nilai tambah bagi dunia kerja.
Pelatihan Peningkatan Kompetensi Asesor Kompetensi yang digelar pada 21–24 Juni 2026 di Jakarta menjadi salah satu langkah nyata Kemenperin dalam memperkuat ekosistem sertifikasi nasional. Program tersebut diikuti oleh 19 peserta, yang mayoritas berasal dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sektor tekstil. Sejumlah peserta lainnya berasal dari LSP LAS, LSP Logam Mesin Indonesia, serta LSP Teknik Pendingin Tata Udara.
Melalui penambahan jumlah asesor sekaligus peningkatan kualitasnya, Kemenperin optimistis sistem sertifikasi kompetensi nasional akan semakin kuat. Dengan dukungan SDM yang kompeten dan tersertifikasi, industri nasional diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, memperkuat daya saing, serta mempercepat transformasi menuju sektor manufaktur yang lebih maju dan berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman