Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Terdakwa Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan keyakinannya bahwa nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya akan diterima oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurutnya, tim penasihat hukum telah menyusun eksepsi berdasarkan kajian yang mendalam terhadap aspek ilmiah, fakta-fakta yang mereka miliki, serta surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Alumni UGM: Kami Tak Pernah Lihat Jokowi Ikut Satu Kali Pun Acara Dies Natalis
Dokter Tifa mengatakan seluruh materi yang disampaikan dalam nota keberatan telah dipersiapkan melalui proses penelitian sebelum disampaikan kepada majelis hakim.
"Jadi, intinya kan memang kita waktu melakukan nota perlawanan itu sudah kita kaji betul ya, baik dari sisi ilmu, kemudian juga fakta-fakta dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami," kata Dokter Tifa, dikutip Jumat (17/7).
Ia pun mengaku optimistis menghadapi tahapan persidangan berikutnya. Dokter Tifa menyebut keyakinannya tidak hanya didasarkan pada kajian yang telah dilakukan, tetapi juga pada kepercayaan bahwa tuhan akan menyertainya dalam proses hukum yang sedang dijalani.
"Nah, jadi kami sangat optimis insya allah ya, allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami insya allah diterima. Amin," ujarnya.
Perkara yang menjerat influencer tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui pernyataan mengenai ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menilai pernyataan yang disampaikan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dokter Tifa didakwa jaksa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan kedua, akademisi tersebut juga dijerat dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) KUHP yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui pernyataan yang disampaikan kepada publik.
Sidang perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan awal. Setelah mendengarkan nota keberatan dari pihak terdakwa, majelis hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi yang diajukan sebelum memutuskan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau mengambil langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: IKN Pamer Sudah Miliki Pusat Finansial usai Tak Dipilih Prabowo Jadi Lokasi PFII: Ada 6 Bank di Sana
Putusan atas eksepsi tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting yang menentukan kelanjutan proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar