Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polri Resmi Limpahkan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung

        Polri Resmi Limpahkan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polri resmi menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Bersamaan dengan itu, berkas perkara, tersangka, dan seluruh barang bukti juga telah dilimpahkan.

        Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu mengatakan, sejak proses pelimpahan selesai dilakukan, seluruh kewenangan penyidikan berada di tangan Kejagung.

        "Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum ini," kata Boro dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

        Boro menjelaskan penyidik Polri menyerahkan tersangka beserta barang bukti elektronik maupun non-elektronik kepada tim penyidik Kejagung. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses hukum yang kini ditangani Korps Adhyaksa.

        "Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ucapnya.

        Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan terdapat tiga perkara dugaan korupsi yang akan dilanjutkan penyidikannya. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

        "Proses penyerahan administrasi penyidikannya sudah dimulai dari hari Sabtu kemarin dan berlanjut dan hari ini yang terakhir," kata Anang.

        Ia menambahkan, proses pelimpahan dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Seluruh dokumen, tersangka, dan barang bukti telah diterima oleh penyidik Kejagung.

        "Telah hadir di sini ada Wakakortas dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Apa saja yang diserahkan, sudah diterima oleh penyidik Kejagung," lanjutnya.

        Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Uji Emas 74 Kg Sitaan Kasus Febrie, Kadarnya 23 Karat

        Dalam proses pelimpahan tersebut, salah satu tersangka bernama Don Ritto tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 14.15 WIB menggunakan pengawalan Brimob Polri. Ia terlihat mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan terborgol dan langsung digiring masuk ke Gedung Bundar tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

        Bersamaan dengan kedatangan Don Ritto, petugas juga membawa delapan koper, dua boks kontainer, dan satu brankas yang berisi barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi emas serta uang tunai hasil penyitaan dari penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: