Manuver Don Ritto Terbongkar, Ada 'Karangan Tingkat Dewa' Soal Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah
Kredit Foto: Istimewa
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saima melontarkan kritik keras terhadap penjelasan Kubu Tersangka Don Ritto di Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menyoroti cerita mengenai asal-usul uang tunai sekitar Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah dari Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Menurut Boyamin, klaim bahwa seluruh aset tersebut merupakan milik sebuah yayasan dakwah dan pendidikan Islam merupakan penjelasan yang tidak masuk akal.
Baca Juga: Muncul Pengakuan Febrie Adriansyah Tak Mampu Bayar Mahal Hotman Paris di Kasus Korupsi dan TPPU
"Mana ada uang yayasan begitu besarnya. Itu ngaranya tingkat dewa itu. Karena yayasan itu fungsi sosial dan menyalurkan untuk masyarakat," kata Boyamin, dikutip Minggu (19/7/2026).
Pernyataan tersebut muncul menyusul klaim Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso. Ia menyebut bahwa uang ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram yang ditemukan saat penggeledahan merupakan aset yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan dari Islam.
Menurut Handika, Don Ritto telah meminta izin kepada kepada eks jaksa khusus tersebut untuk menggunakan rumah terkait sebagai kantor operasional yayasan. Bahkan Don Ritto disebut membangun brankas di rumah itu untuk menyimpan aset yayasan.
Namun, penjelasan tersebut langsung dipertanyakan Boyamin. Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum, yayasan memiliki fungsi sosial sehingga dana yang dimiliki semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti membangun sekolah, pondok pesantren maupun kegiatan sosial lainnya.
"Kalau ada uang yang digunakan semisal untuk membangun pondok pesantren, sekolah, lalu melakukan kegiatan amal. Selain itu, yayasan dilarang untuk memiliki aset atas nama pribadi," ujarnya.
Dalam pandangannya, sangat sulit menerima logika bahwa dana dalam jumlah fantastis disimpan dalam bentuk uang tunai dan emas di sebuah rumah pribadi apabila benar berasal dari yayasan.
Ia juga menegaskan penyidik tentu tidak sembarangan melakukan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Saat ini, Don Ritto maupun Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka sehingga setiap barang bukti yang disita diyakini telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya, Handika mengatakan uang sekitar Rp476 miliar serta emas 74 kilogram itu berasal dari sejumlah pihak yang secara sah menyerahkan aset kepada yayasan. Namun, ia belum bersedia membuka identitas para pihak tersebut dengan alasan keamanan dan menghormati proses hukum.
Adapun Don Ritto menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pasokan batu bara, Asabri dan Krakatau Steel.
Baca Juga: Rintihan Guru di Instagram Gibran Direspons Tak Biasa Anak Jokowi: Saya Komen di Medsos Bapak...
Sementara itu, Febrie Adriansyah dijerat dengan sangkaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Tipikor serta Undang-Undang TPPU. Hingga kini, proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar