Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Jampidsus Belum Ditahan, Yusril: Sabar, Sekarang Tak Bisa Sembarangan!

        Eks Jampidsus Belum Ditahan, Yusril: Sabar, Sekarang Tak Bisa Sembarangan! Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka memunculkan berbagai pertanyaan publik.

        Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa proses hukum harus dipahami secara utuh dan tidak bisa disimpulkan hanya dari ada atau tidaknya penahanan.

        Menurut Yusril, mekanisme hukum saat ini, terutama setelah berlakunya KUHAP baru, memberikan ruang yang lebih besar terhadap perlindungan hak-hak tersangka. Karena itu, keputusan penahanan tidak lagi dilakukan secara otomatis.

        "Sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026).

        Baca Juga: Anak Buah Prabowo Bilang KPK Belum Perlu-perlu Amat Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus

        Ia menjelaskan, KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam proses penegakan hukum. Salah satunya, setiap keputusan penyidik kini dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

        "Berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan nggak bisa," ujarnya.

        Yusril mengatakan, penahanan kini hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang jelas, misalnya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

        Karena itu, penyidik dituntut lebih berhati-hati sebelum memutuskan melakukan penahanan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

        "Kalau misalnya ditetapkan ya orang yang ditetapkan ditahan kan bisa melakukan perlawanan ke praperadilan. Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan, kecuali memang dirasakan perlu," lanjut dia.

        Menurut Yusril, semangat utama KUHAP baru adalah memperkuat perlindungan hak asasi manusia sehingga setiap tindakan penegak hukum harus memiliki dasar yang kuat.

        "Sekarang ini KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan," jelas Yusril.

        Baca Juga: Indonesia Not Bad! Prabowo Pamer Kerja Nyata: Tunjukkan Negara Mana yang Seperti Kita?

        Ia menilai, mekanisme tersebut justru menjadi langkah positif dalam sistem hukum Indonesia karena setiap tindakan penahanan kini dapat diuji di hadapan pengadilan.

        "Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya udah nyerah, sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP," sambungnya.

        Diketahui, Kejaksaan Agung hingga kini belum menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka sejak Sabtu (11/7/2026) dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Sementara itu, tersangka lain dalam kasus yang sama, Don Ritto, telah ditahan dan diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) untuk proses hukum lebih lanjut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: