Gus Miftah Bantah Terima Rp100 Juta di Kasus Korupsi Jalur KA, Siap Kembalikan Jika Terbukti
Kredit Foto: Instagram/Gus Miftah
Penceramah Miftah Maulana Habiburohman atau Gus Miftah membantah tudingan menerima uang Rp100 juta yang disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA). Ia mengaku terkejut namanya muncul dalam perkara tersebut.
Gus Miftah menegaskan tidak mengenal mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang, Dheky Martin, yang keterangannya dibacakan dalam persidangan.
"Nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo wah kaget saya, apa ini, aku gitu. Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp 100 juta," kata Gus Miftah melalui kanal YouTube miliknya, Selasa (21/7/2026).
Ia mengatakan peristiwa yang disebut terjadi pada 2022 itu sama sekali tidak diingatnya. Menurut Gus Miftah, saat itu dirinya hanya beraktivitas sebagai pendakwah.
"Kejadian tahun 2022 dengan yang bersangkutan saya tidak kenal dan saat itu kalau saya dikasih uang Rp 100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa hanya pendakwah, tapi ya mohon maaf bisa jadi saya lupa," ujarnya.
Meski membantah mengenal Dheky Martin, Gus Miftah menyatakan siap mengembalikan uang tersebut apabila benar pernah menerimanya. Ia membuka kemungkinan pernah bertemu dalam sebuah acara tanpa mengingatnya.
"Walaupun saya merasa nggak kenal, namun toh demikian kalau seandainya yang bersangkutan pernah ketemu saya atau pernah ngundang ngaji saya atau pernah mengundang saya sebagai narasumber di mana saja atau mungkin barang kali pernah datang ke pondok sowan, kemudian karenanya memberikan sesuatu kepada saya menurut pengakuannya."
"Seandainya saya lupa dengan itu, maka hari ini Rp 100 juta pun akan langsung saya kembalikan," tambahnya.
Nama Gus Miftah muncul dalam sidang dugaan korupsi proyek rel kereta api di Jawa Tengah yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (13/7). Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo.
Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Dheky Martin. Dalam BAP tersebut disebutkan adanya aliran dana Rp100 juta kepada Gus Miftah dan keterangan itu tidak dibantah oleh Dheky.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi yang muncul di persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Menurutnya, jaksa akan lebih dulu menganalisis fakta-fakta yang terungkap sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Keterangan itu tentu juga menjadi penting ya menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA, dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," ujar Budi.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta ke Gus Miftah, Fakta Sidang Korupsi DJKA Jadi Sorotan
KPK juga tidak menutup kemungkinan memanggil Gus Miftah sebagai saksi apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan.
"Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin gitu ya, ada keterangan dari terdakwa atau saksi gitu ya yang menyampaikan keterangan adanya dugaan aliran uang kepada pihak pihak lainnya. Nah dalam proses pembuktian nanti hakim tentu akan melihat soal aliran uang tersebut seperti apa, kebutuhannya dalam proses pembuktian khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini," kata Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: