Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah: Ojol Terbantu dan Nikmati Potongan Aplikasi Jadi 8%, Statusnya Nanti Jadi Pengusaha UMKM

        Pemerintah: Ojol Terbantu dan Nikmati Potongan Aplikasi Jadi 8%, Statusnya Nanti Jadi Pengusaha UMKM Kredit Foto: Djati Waluyo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Indonesia mengklaim kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi 8 persen telah mulai dirasakan manfaatnya oleh pengemudi ojek online (ojol). Mereka juga nantinya akan diberikan status pelaku usaha mikro (UMKM).

        Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengklaim kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi 8 persen sudah memberikan dampak positif bagi para pengemudi. Ia mengungkapkan pemerintah telah menerima laporan bahwa sejumlah pengemudi ojol mulai merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.

        Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Akan Cetak Sejarah di Indonesia: Dulu Habibie Itu Buloggate, Waktu Soeharto...

        "Kami mendapatkan feedback dan laporan bahwa contoh berkaitan dengan masalah potongan itu yang turun di 8 persen itu sudah berlaku dan sudah kami juga menerima laporan bahwa beberapa saudara-saudara kita yang berprofesi ojol juga sudah mendapatkan manfaat dari kebijakan itu," katanya, dikutip Rabu (22/7/2026).

        Pemerintah juga saat ini akan melanjutkan kebijakan tersebut dengan menghadirkan kebijakan yang mengubah status pengemudi ojol menjadi pengusaha level UMKM.

        Menurut Prasetyo, pemerintah sengaja tidak terburu-buru menerbitkan aturan tersebut karena masih mencari formulasi yang dapat mengakomodasi seluruh kepentingan, baik pengemudi maupun pihak lain yang terlibat dalam layanan transportasi online.

        "Kami minta waktu karena dalam perjalanannya ini banyak beberapa yang memang harus kita cari formulanya, kita harus cari titik temunya," ujar Prasetyo.

        Ia menjelaskan, pembahasan mengenai status ojol sebagai pelaku usaha mikro tidak berdiri sendiri. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket regulasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih luas bagi para pengemudi transportasi online.

        "Itulah kenapa kemudian kami mohon waktu untuk itu masih kita mau coba sempurnakan sehingga satu peraturan sudah dapat mengatur dan memastikan perlindungan kepada semua saudara-saudara kita yang berprofesi di jasa transportasi," tutur Prasetyo.

        Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah berencana menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online. Menurutnya, status tersebut akan diberikan secara otomatis tanpa mewajibkan para pengemudi melakukan pendaftaran.

        Maman mengatakan, gagasan itu lahir dari aspirasi yang disampaikan berbagai asosiasi pengemudi ojol. Pemerintah menilai status sebagai pelaku usaha mikro dapat membuka akses pemberdayaan yang lebih luas sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada para mitra pengemudi.

        Baca Juga: Perlakuan Istimewa untuk Febrie Adriansyah: Belum Ditahan, Tak Diperlihatkan, Kalau Diperiksa...

        Melalui penyusunan perpres ojol dan wacana pemberian status pengusaha mikro tersebut, pemerintah berharap ekosistem transportasi online tidak hanya memberikan kepastian bagi para pengemudi, tetapi juga memperluas akses mereka terhadap berbagai program pembinaan, perlindungan, serta pemberdayaan usaha yang selama ini tersedia bagi pelaku dari UMKM.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: