Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kabar Baik untuk Para Driver Ojek Online

        Kabar Baik untuk Para Driver Ojek Online Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        DPR RI bersama Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026).

        Pertemuan ini dilakukan guna mengawal penyelesaian akhir Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) demi menghadirkan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi para pengemudi.

        Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penyusunan aturan tersebut telah menunjukkan kemajuan signifikan dan kini hampir memasuki tahapan akhir.

        "Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final," ujar Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat.

        Dalam rakor tersebut, DPR RI secara khusus mendengarkan aspirasi dari Koalisi Ojol Nasional mengenai skema pembagian hasil antara aplikator dan mitra pengemudi yang selama ini berjalan di lapangan.

        Dasco menyebut regulasi ini dirancang agar benar-benar menjawab kebutuhan pengemudi ojol secara riil, terutama terkait efektivitas skema potongan serta transparansi kemitraan.

        "Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen," jelas Dasco.

        DPR RI dan pihak eksekutif telah menyepakati langkah teknis terakhir untuk merampungkan seluruh draf Perpres. Proses tersebut tinggal menyisakan satu agenda pertemuan finalisasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

        Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa arahan Presiden terkait penyesuaian pembagian tarif tersebut sudah mulai diterapkan oleh pihak penyedia layanan aplikasi.

        "Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan," kata Prasetyo Hadi.

        Melalui penuntasan Perpres ini, pemerintah dan parlemen berharap dapat menciptakan iklim usaha transportasi berbasis aplikasi yang transparan, sehat, dan adil bagi seluruh pengemudi ojol di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: