Kenapa Posisi Duduk Wapres Tak Boleh Disejajarkan dengan Menteri? Denny Indrayana Beri Penjelasan Konstitusionalnya
Kredit Foto: Ist
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof Denny Indrayana, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyoroti isu ketatanegaraan terkait posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Sidang Kabinet Paripurna yang dinilainya melanggar aturan protokoler kepresidenan.
Sorotan tersebut merujuk pada jalannya Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin (20/7/2026).
Dalam forum tersebut, posisi duduk Wapres Gibran berada di jajaran bawah dan sejajar dengan para Menteri Koordinator (Menko), alih-alih duduk berdampingan atau sejajar di samping Presiden.
"Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden adalah satu Lembaga Kepresidenan. Tentu Presiden adalah RI 1, dan Wakil Presiden adalah RI 2. Namun keduanya adalah satu kesatuan konstitusional," tegas Denny dalam keterangan tertulisnya.
Pakar hukum tata negara tersebut menilai, tata letak tempat duduk pejabat tinggi negara dalam acara resmi bukan sekadar persoalan teknis atau tata ruang semata, melainkan memiliki makna konstitusional.
Menurut Denny, penempatan posisi duduk Wakil Presiden yang sejajar dengan para menteri merupakan kekeliruan protokoler yang bertingkat dan perlu dikoreksi demi menjaga marwah lembaga kepresidenan.
"Mendudukkan Wakil Presiden pada posisi di bawah Presiden jelas melanggar protokoler kepresidenan dan konstitusi tidak tertulis bernegara. Terlebih diposisikan sejajar dengan para Menko, kesalahan protokolernya menjadi berlapis-lapis," lanjutnya.
Meta description: Denny Indrayana menilai posisi duduk Wapres Gibran sejajar dengan Menko dalam Sidang Kabinet melanggar protokoler kepresidenan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: