Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Mereka Tidak Percaya Diri' Roy Suryo Cs Disebut Sengaja Hindari Sidang Pokok Ijazah

        'Mereka Tidak Percaya Diri' Roy Suryo Cs Disebut Sengaja Hindari Sidang Pokok Ijazah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putusan sela yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus memicu polemik.

        Kali ini, kritik datang dari sosok yang sebelumnya berada di barisan yang sama, yakni peneliti dan pengembang perangkat lunak Rismon Sianipar.

        Rismon menilai dikabulkannya eksepsi tersebut memunculkan kesan bahwa pihak yang selama ini lantang meminta pembuktian keaslian ijazah Jokowi justru tidak siap menghadapi persidangan hingga tahap pembuktian.

        "Saya atau pihak Pak Jokowi katakan bahwa sebenarnya baik Pak Roy Suryo maupun Bu Tifa itu tidak memiliki kepercayaan diri masuk ke sidang pokok perkara," kata Rismon.

        Menurutnya, pandangan tersebut bahkan tidak hanya disampaikan oleh dirinya maupun pihak yang mendukung Jokowi. Ia menyebut tudingan serupa juga muncul dari mantan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.

        Baca Juga: 'Akui Saja Kalau Salah' Ketua KPU Diadukan ke DKPP Buntut Loloskan Ijazah Jokowi

        "Ini kan membuktikan bahkan bukan pihak kami sendiri sekarang bahkan pihak Pak Khozinudin juga pun sudah melabel bahwa Pak Roy Suryo dan Bu Tifa adalah pengecut ya, tindakan itu pengecut," ujarnya.

        Rismon kemudian menyoroti pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa yang sebelumnya mengaku ingin bertemu langsung dengan Jokowi di ruang sidang. Menurutnya, keinginan itu bertolak belakang dengan langkah hukum yang mereka tempuh melalui pengajuan eksepsi.

        Ia menjelaskan, apabila perkara berlanjut, kehadiran Jokowi baru dimungkinkan ketika persidangan memasuki tahap pembuktian.

        "Bagaimana Pak Jokowi mau datang, kan datangnya di sidang pembuktian jadi ini mengkontradiktifkan statement mereka," katanya.

        Baca Juga: Jenderal TNI Era Jokowi Disemprot: Saat Menjabat Bungkam, Begitu Ditendang Merasa Pahlawan

        Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan keberatan yang diajukan pihak terdakwa diterima.

        Dengan putusan tersebut, surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Akibatnya, proses persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian yang sebelumnya menjadi sorotan publik dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: