Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Babinsa Terlibat Pengawasan Pajak, Ahok: Bukan Sekedar Menagih

        Soal Babinsa Terlibat Pengawasan Pajak, Ahok: Bukan Sekedar Menagih Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyoroti kebijakan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, langkah memperkuat pengawasan tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada penagihan, tetapi harus dibarengi dengan edukasi perpajakan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

        Pernyataan itu disampaikan Ahok saat menghadiri IKPI Golf Open 2026 yang menjadi rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Sentul Highlands Golf Club, Bogor, Rabu (29/7/2026).

        Ahok mengatakan, konsultan pajak memiliki peran penting ketika pemerintah semakin menggenjot penerimaan negara dari sektor perpajakan.

        "Saya mendukung IKPI. Ke depan, ketika pemerintah semakin menggalakkan penerimaan pajak, teman-teman IKPI mempunyai peranan yang sangat penting," ujar Ahok.

        Ia menilai tantangan terbesar justru berada pada pelaku UMKM yang masih membutuhkan pendampingan untuk memahami hak dan kewajiban perpajakan, bukan pada perusahaan besar yang umumnya telah memiliki sumber daya dan pemahaman memadai di bidang tersebut.

        "Yang perlu mendapat perhatian justru UMKM. Mereka membutuhkan edukasi agar memahami aturan perpajakan dengan baik. Teman-teman konsultan pajak sangat dibutuhkan untuk mendampingi mereka," katanya.

        Ahok secara khusus menyinggung terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran tersebut menjadi pedoman internal pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan untuk memperkuat basis data dan meningkatkan efektivitas pengawasan.

        Menurut Ahok, kebijakan penguatan pengawasan itu harus diimbangi dengan peningkatan pemahaman perpajakan bagi seluruh pihak yang terlibat.

        "Bukan sekadar melakukan penagihan. Yang lebih penting adalah edukasi, baik kepada pengusaha kecil maupun kepada pihak-pihak yang dilibatkan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan itu, sehingga semuanya memahami persoalan perpajakan dengan baik," ujarnya.

        Ia menegaskan, konsultan pajak memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam membangun kepatuhan sukarela melalui edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak, terlebih ketika cakupan pengawasan diperluas.

        Baca Juga: Ahok Akui Sulit, Anies Baswedan Bisa Lebih Mudah Melenggang di Kontestasi Capres 2029

        Isu pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak mencuat setelah terbitnya SE-8/PJ/2026. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menegaskan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bukan pelaksana pemeriksaan, pemungutan, ataupun penagihan pajak. Keterlibatan mereka hanya sebatas pendampingan dan dukungan koordinasi apabila diperlukan, sedangkan kewenangan pengawasan kepatuhan tetap berada sepenuhnya di tangan petugas DJP.

        Dalam kesempatan yang sama, Ahok juga mengapresiasi penyelenggaraan IKPI Golf Open 2026. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi wadah untuk mempererat komunikasi antarpelaku dalam ekosistem perpajakan sehingga kolaborasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak dapat semakin kuat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: