- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
ESDM Soroti Ketidakpastian Ekspor NPI dan Alumina Gara-gara Kandungan LTJ
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti ketidakpastian yang muncul dalam kegiatan ekspor produk olahan mineral setelah kandungan logam tanah jarang atau LTJ ditemukan dalam sejumlah komoditas, termasuk nickel pig iron (NPI) dan alumina.
Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Hersanto Suryo Raharjo mengatakan, jejak LTJ berpotensi ditemukan dalam berbagai produk mineral apabila diuji menggunakan metode yang sesuai.
Kondisi itu menjadi perhatian setelah muncul kasus penindakan terhadap kapal yang membawa produk NPI dengan kandungan LTJ di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Kasus tersebut menimbulkan kekhawatiran karena LTJ pada dasarnya dapat ditemukan sebagai mineral ikutan di berbagai komoditas.
“Isu yang sekarang naik itu karena ada kasus di Bangka Belitung juga Pangkalpinang dimana ada kapal ditangkap ada dia ekspor NPI di dalamnya mengandung LTJ,” kata Hersanto dalam gelaran seminar yang dihelat oleh CORE Indonesia, Rabu (29/7/2026).
Adapun saat ini terdapat 47 unsur yang diidentifikasi sebagai kelompok logam tanah jarang. Unsur-unsur tersebut berpotensi ditemukan pada batuan pembawa timah, bauksit, besi, maupun nikel.
Menurut Hersanto, kandungan LTJ juga dapat teridentifikasi dalam feronikel dan alumina apabila pengujian dilakukan dengan metode yang tepat.
“Kalau di feronikel kita uji untuk mengidentifikasi logam tanah jarangnya ada kemungkinan teridentifikasi? Ada. Di alumina di uji dengan metode uji yang pas juga dapat bisa untuk mengidentifikasi logam tanah jarang? Ada,” ujarnya.
Persoalannya, keberadaan LTJ dalam suatu produk tidak selalu menunjukkan bahwa komoditas tersebut masih berupa bahan mentah. NPI, feronikel, dan alumina merupakan produk yang telah melalui proses pengolahan atau pemurnian.
Hersanto mengingatkan, apabila setiap produk yang masih memiliki jejak LTJ dilarang diperdagangkan, dampaknya dapat meluas ke berbagai komoditas mineral. LTJ bahkan berpotensi ditemukan dalam pasir silika dan kaolin.
“Cuman dalam kasus di Bangka Belitung semua orang jadi takut karena potensinya semua pasti dapat dari mulai Barat Indonesia sampai Timur Indonesia logam tanah jarangnya itu ada dimana-mana bahkan di pasir silika pun ada, di kaolin pun ada. Terus ga boleh jual semua, itu jadi masalah karena sudah ada kasus hukumnya, sudah ada tersangkanya, sudah ada yang masuk penjara. Semua orang jadi takut,” katanya.
Ia mencontohkan, produk timah dengan tingkat kemurnian 99,9% masih dapat memiliki unsur lain pada bagian sisanya. Apabila bagian tersebut diuji lebih lanjut, kandungan LTJ masih mungkin teridentifikasi.
“Timah pun kalau timah 99,9%, 1%-nya diuji lagi mungkin ada logam tanah jarangnya. Jadi itu bukan bukan lagi bukan lagi barang mentah, itu sudah barang produk olahan pemurnian,” ujar Hersanto.
Hal serupa berlaku terhadap alumina dan feronikel. Kedua komoditas tersebut telah melalui proses pengolahan, tetapi masih mungkin menyimpan kandungan LTJ dalam kadar tertentu.
Karena itu, menurut Hersanto, persoalan utama tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya LTJ. Pemerintah dan pelaku usaha perlu memperhatikan kadar, nilai keekonomian, serta kemungkinan unsur tersebut diekstraksi kembali.
“Alumina itu sudah produk olahan pemurnian, feronikel itu sudah produk olahan pemurnian, tapi memang di dalamnya masih ada kandungan logam tanah jarang mungkin ya dengan metode uji tertentu akan bisa teridentifikasi. Cuma seberapa banyak kadarnya, seberapa ekonomisnya di dalam satu itu dan apakah bisa dia diekstraksi lagi dipisahkan lagi sendiri?” tuturnya.
Baca Juga: Wamen ESDM: Potensi EBT 3.680 GW, Baru Tergarap 0,4 Persen
Baca Juga: Sektor ESDM Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Hersanto juga menyebut belum terdapat teknologi yang secara khusus memisahkan LTJ dari feronikel untuk dimanfaatkan secara komersial.
“Alhamdulillah sampai sekarang belum ada teknologi di dunia ini yang memisahkan logam tanah jarang dari feronikel untuk dimanfaatkan lagi di situ belum ada orang yang kurang kerjaan sampai ke situ gitu ya,” katanya.
Di sisi lain, Indonesia hingga saat ini belum memiliki izin usaha pertambangan atau IUP yang secara khusus mengusahakan LTJ sebagai mineral utama. LTJ masih diperoleh sebagai mineral ikutan dari kegiatan penambangan komoditas lain.
“Dari namanya logam tanah jarang, memang dia jarang keterdapatannya dan sedikit-sedikit. Sampai dengan hari ini belum ada IUP yang mengusahakan logam tanah jarang sebagai mineral utamanya, dia pasti sebagai mineral ikutan,” tutup Hersanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: