Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jangan Khawatir, SIM Digital Sah Ditunjukkan Saat Razia

        Jangan Khawatir, SIM Digital Sah Ditunjukkan Saat Razia Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengendara kini dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital saat pemeriksaan atau razia lalu lintas di seluruh Indonesia. SIM Digital telah terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri sehingga dapat diverifikasi secara elektronik oleh petugas di lapangan, meski pengendara tidak membawa kartu SIM fisik.

        Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yanuari Insan menjelaskan SIM Digital merupakan layanan berbasis aplikasi pada telepon seluler yang memuat data SIM resmi milik pengendara. Seluruh data tersebut telah terintegrasi dengan server Korlantas Polri dan berlaku secara nasional.

        Dengan sistem tersebut, petugas dapat memeriksa keabsahan SIM langsung melalui basis data Korlantas. Karena itu, pengendara yang lupa membawa kartu SIM fisik tetap dapat menunjukkan SIM Digital sebagai bukti kepemilikan izin mengemudi saat dilakukan pemeriksaan lalu lintas.

        SIM Digital dapat diaktifkan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di Play Store maupun App Store. Pengguna terlebih dahulu melakukan registrasi menggunakan nomor telepon aktif dan verifikasi identitas dengan e-KTP. Setelah itu, pengguna memilih menu SIM Nasional, kemudian Digitalisasi untuk menghubungkan SIM dengan aplikasi.

        Proses digitalisasi dapat dilakukan dengan memindai kartu SIM fisik atau memasukkan nomor SIM beserta golongannya secara manual. Setelah verifikasi selesai, SIM Digital akan langsung aktif dan siap digunakan.

        Kepolisian juga mengimbau masyarakat menjaga keamanan akun aplikasi serta memastikan nomor telepon yang digunakan saat registrasi tetap aktif agar layanan dapat diakses dengan mudah.

        Penerapan SIM Digital merupakan bagian dari transformasi digital layanan kepolisian. Korlantas Polri meluncurkan layanan tersebut pada 22 Mei 2026 dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Kompleks STIK Polri, Jakarta.

        Sebelum diberlakukan secara nasional, layanan ini telah diuji coba di sejumlah daerah sebagai alternatif penggunaan SIM fisik.

        Baca Juga: MBG Bakal Menyasar Ibu Hamil, 128.000 Tim Pendamping Disiapkan Pemerintah

        Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan aplikasi Digital Korlantas POLRI memungkinkan masyarakat menyimpan SIM dalam bentuk digital yang memuat identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas.

        Menurutnya, penerapan SIM Digital mengubah sistem verifikasi dari yang sebelumnya bertumpu pada kartu fisik menjadi berbasis data yang tersimpan di server Korlantas Polri. Sistem tersebut diharapkan membuat proses pemeriksaan lebih cepat, meningkatkan efisiensi pelayanan, sekaligus mengurangi potensi pemalsuan dokumen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: