MBG Diklaim Boros Rp10,5 Triliun per Tahun, Bos BGN Angkat Tangan: Saya Gak Ada...
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut adanya dugaan pemborosan anggaran hingga Rp10,5 triliun setiap tahun. Temuan tersebut mencuat dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala BGN Sudaryono memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh. Ia menegaskan persoalan tersebut sudah masuk ke ranah aparat penegak hukum sehingga prosesnya harus dihormati.
"Saya nggak ada referensi untuk bisa berkomentar ke situ. Itu arah ranahnya penegak hukum, kita ikuti saja prosesnya," kata Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2026).
Meski enggan mengomentari substansi temuan audit, Sudaryono memastikan BGN akan bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan data maupun keterangan dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola program MBG pada periode kepemimpinan sebelumnya.
Baca Juga: Loyalis Anies Baswedan Mendadak Diperiksa KPK, Ternyata Gara-gara...
"Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum data, diminta saksi, diminta apa pun dalam rangka untuk memberikan informasi seterang-terangnya, maka kita akan memberikan dukungan maksimal untuk penegakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membeberkan adanya dugaan pemborosan anggaran MBG senilai Rp10,5 triliun per tahun dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Temuan tersebut disampaikan tim Kejagung selaku termohon saat memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Baca Juga: Hari-hari Pejabat Kena OTT, DPR: Biaya Politik Selangit, Gajinya Kecil
Dalam persidangan, Kejagung menjelaskan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggandeng BPKP untuk melakukan audit sekaligus menghitung potensi kerugian keuangan negara.
"Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan Termohon telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Temuan audit mengenai dugaan pemborosan Rp10,5 triliun per tahun itu menjadi salah satu dasar yang dipaparkan Kejagung dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Hingga kini, proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG masih terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: