Kejagung Bungkam soal Kematian Misterius Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Kredit Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih tidak memberikan komentar terkait kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Lembaga tersebut menegaskan perkara itu sepenuhnya berada dalam penanganan kepolisian.
Sikap tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, saat dimintai tanggapan mengenai penyelidikan kematian Sutrimo yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
"Kami mohon maaf, kami tidak menangani masalah tersebut," kata Rudi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026) malam.
Rudi menegaskan Kejagung tidak memiliki kewenangan menangani kasus tersebut. Karena itu, institusinya memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut, termasuk terkait berbagai isu yang berkembang mengenai hubungan korban dengan Febrie Adriansyah.
"Sehingga kita tidak memberikan komentar," ujarnya.
Sementara itu, penyelidikan kematian Sutrimo masih terus berlangsung. Polda Metro Jaya diketahui masih mengumpulkan berbagai bukti untuk mengungkap penyebab pasti meninggalnya Karumga eks Jampidsus tersebut.
Namun, proses penyelidikan belum sepenuhnya berjalan mulus. Hingga kini, keluarga korban masih memilih tidak membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Kepala Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Narsim, mengungkapkan belasan personel Polres Banyumas sempat mendatangi kantor desa pada Selasa (28/7/2026) untuk meminta keterangan sekaligus mengimbau keluarga agar membuat laporan polisi.
Saat itu, yang hadir memenuhi permintaan polisi adalah adik kandung Sutrimo bersama suaminya. Meski telah diberi penjelasan mengenai pentingnya pelaporan, keluarga tetap memutuskan menerima kepergian korban dan tidak menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Kasus Febrie, Mahfud: Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas Bukan Sekadar Titipan
Menurut Narsim, pemerintah desa juga telah beberapa kali menyarankan keluarga menggunakan haknya melapor agar penyebab kematian Sutrimo dapat diusut secara menyeluruh sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya terus melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, menelusuri rekaman CCTV, hingga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Penyidik juga membuka kemungkinan melakukan ekshumasi apabila dibutuhkan untuk memastikan apakah kematian Sutrimo terjadi secara wajar atau mengandung unsur pidana.
Sutrimo diketahui ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Korban sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama