Makin Banyak Hakim Kena Sanksi, Komisi Yudisial Catat Ratusan Pelanggar Etik Hanya dalam Enam Bulan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Lonjakan jumlah hakim yang diusulkan menerima sanksi etik pada semester I 2026 menjadi sorotan. Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan sebanyak 121 hakim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), atau meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan, mengatakan angka tersebut melonjak signifikan dibanding semester I 2025 yang hanya mencatat 49 hakim diusulkan menerima sanksi.
"KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026. Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025 yang hanya 49 orang," kata Abhan dalam konferensi pers penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta.
Menurut Abhan, kenaikan tersebut mencapai lebih dari 100 persen.
"Jadi kalau dari jumlah ini ada kenaikan signifikan 100% lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121," ujarnya.
Dari total 121 hakim yang diusulkan menerima sanksi, sebanyak 86 hakim dikenai usulan sanksi ringan, 14 hakim diusulkan menerima sanksi sedang, 17 hakim diusulkan menerima sanksi berat, dan empat hakim diusulkan mendapat peringatan.
Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara sanksi sedang mencakup penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, serta nonpalu selama enam bulan.
Untuk sanksi berat, bentuknya antara lain pembebasan dari jabatan, nonpalu lebih dari enam bulan hingga dua tahun, penurunan pangkat, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Abhan mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan hukum acara dan administrasi perkara. Sebanyak 90 hakim tercatat melakukan pelanggaran dalam aspek tersebut.
Rinciannya meliputi administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, kesalahan pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, hingga perilaku menyimpang dalam proses persidangan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmir, menilai tingginya laporan masyarakat mencerminkan besarnya perhatian publik terhadap integritas hakim. Namun, kondisi tersebut juga menunjukkan masih banyak dugaan pelanggaran etik yang terjadi.
Baca Juga: Setelah Tiga Praperadilan, Kini Roy Suryo Tempuh Persoalkan Pencekalan
"Sekaligus menunjukkan ternyata masih banyak terjadi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di tengah-tengah masyarakat," kata Desmir.
Sepanjang semester I 2026, Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 740 merupakan laporan dugaan pelanggaran KEPPH, sedangkan 662 lainnya berupa konfirmasi atau tembusan.
Dalam proses penanganannya, KY juga telah memanggil 84 hakim terlapor untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: