Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Jalan Bukan Pusat Kebisingan, Apalagi Konflik

        Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Jalan Bukan Pusat Kebisingan, Apalagi Konflik Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan jalan raya harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai ruang publik yang aman dan tertib. Ia menilai jalan tidak seharusnya berubah menjadi sumber kebisingan, kesemrawutan maupun konflik akibat perilaku pengendara hingga penggunaan knalpot brong.

        Menurut Dedi, penertiban knalpot brong bukan semata-mata persoalan teknis kendaraan. Ia melihat penggunaan knalpot bising berkaitan langsung dengan kenyamanan masyarakat yang menggunakan ruang jalan secara bersama-sama.

        Baca Juga: Di Balik Sayembara Rp100 Juta, Tercium Upaya Denny Indrayana 'Eksploitasi' Gibran dan Ijazah

        "Jalan bukan pusat kebisingan. Jalan bukan pusat kesemrawutan. Jalan bukan pusat konflik. Maka harus dimulai dengan mendisiplinkan para pengendara kendaraan bermotor, khususnya roda dua, untuk menggunakan knalpot standar," tegas Dedi, dikutip Senin (10/8/2026).

        Dedi mengatakan persoalan tersebut bukan sesuatu yang baru baginya. Ia mengaku sudah terbiasa melakukan penertiban terhadap sepeda motor dengan knalpot brong sejak masih menjadi anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kebiasaan tersebut juga ia lakukan ketika berada di lingkungan Lembur Pakuan.

        Bagi Dedi, aturan mengenai penggunaan kendaraan di jalan harus ditegakkan secara konsisten. Ketertiban tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, tetapi juga bagaimana setiap pengguna jalan menghormati masyarakat lainnya.

        Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengambil langkah tambahan untuk membantu pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar. Pemprov Jabar akan menyiapkan knalpot standar yang dapat digunakan sebagai pengganti.

        Program tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan satuan lalu lintas dan perangkat kepolisian di lapangan. Dedi menginginkan proses penertiban tidak berhenti pada penyitaan, tetapi memberikan solusi bagi pengendara tertentu yang memang memiliki keterbatasan ekonomi.

        Meski demikian, kebijakan penyediaan knalpot pengganti tersebut tidak ditujukan untuk semua pengendara. Dedi mengatakan bantuan hanya diberikan kepada pemilik sepeda motor sederhana yang memang tidak mampu membeli knalpot standar sendiri, terutama ketika harga komponen tersebut dapat mencapai sekitar Rp400.000.

        Bagi Dedi, Jalan raya bukan sekadar tempat kendaraan berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain. Jalan merupakan ruang yang digunakan bersama sehingga setiap pengguna memiliki kewajiban menjaga ketertiban.

        Karena itu, penertiban knalpot brong menjadi salah satu bagian dari upaya mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang publik yang nyaman dan bukan tempat untuk memamerkan kebisingan, menciptakan kesemrawuta, atau memicu konflik.

        Sebelumnya, Polda Jabar mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan dan peredaran barang terlarang.

        Baca Juga: UGM Tak Ingin Lagi Berurusan Soal Polemik Ijazah Jokowi: Asli atau Palsu, Jangan Tanya ke Kampus

        Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto menyebut sepanjang Juni hingga Agustus 2026 terdapat 352 kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap dengan 413 pelaku ditangkap. Polisi juga mengamankan 1.016 sepeda motor dan 12 mobil dari kasus pencurian kendaraan bermotor.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: