BPDLH Kucurkan Rp253 Miliar untuk Program Kehutanan dan Ekonomi Hijau di 10 Provinsi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kembali memperkuat komitmen pendanaan iklim daerah dengan menyalurkan dana sebesar Rp253 miliar pada tahap (batch) ketiga. Anggaran tersebut dialokasikan secara khusus kepada sepuluh provinsi penerima manfaat untuk mendukung keberlanjutan sektor kehutanan serta peningkatan ekonomi masyarakat berbasis lingkungan.
Direktur Utama BPDLH, Joko Triharyanto, menyampaikan bahwa dengan dibukanya penyaluran batch ketiga ini, total akumulasi dana lingkungan hidup yang telah dialokasikan untuk tingkat subnasional kini mencapai Rp761 miliar. Nilai tersebut mencakup sekitar 94 persen dari total keseluruhan alokasi dana yang ditargetkan untuk daerah.
Penyaluran pendanaan ini merupakan bagian dari skema Results-Based Payment (RBP) Green Climate Fund (GCF) Output 2. Indonesia secara keseluruhan berhasil mengamankan dana apresiasi internasional sebesar 103,8 juta Dolar AS berkat capaian penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 20,25 juta ton CO₂ ekivalen pada periode 2014–2016, yang juga mencakup insentif manfaat ekonomi karbon sebesar 2,5 persen.
“Memasuki tahap ketiga, cakupan wilayah penerima manfaat kini kian meluas hingga mencakup 34 dari total 38 provinsi di Indonesia. Sebanyak 24 provinsi telah lebih dulu masuk melalui batch pertama dan kedua, dengan Provinsi Lampung tercatat sebagai wilayah tercepat yang menyelesaikan tahap implementasi penuh.” Jelas Joko Triharyanto, dalam Penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana Proyek RBP REED+, Jakarta, Rabu, (12/08/2026).
Adapun, sepuluh provinsi yang masuk dalam penerima manfaat batch ketiga ini meliputi Provinsi Aceh, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Sementara empat provinsi tersisa saat ini sedang disiapkan untuk menyusul pada tahap berikutnya.
Dalam skema pendanaan batch ketiga ini, Provinsi Kalimantan Timur mencatatkan alokasi penerimaan terbesar yakni mencapai Rp73 miliar melalui kerja sama dengan Institut Samdana. Disusul kemudian oleh Kalimantan Utara sebesar Rp41 miliar via Yayasan Konservasi Alam Nusantara, serta Papua sebesar Rp29 miliar melalui Perkumpulan Kutub Samdana.
Dalam implementasi di lapangan, BPDLH bekerja sama dengan lembaga perantara yang ditunjuk bersama oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait. Lembaga-lembaga independen ini bertugas mendampingi penyaluran dana serta memastikan pelaksanaan program berjalan akuntabel hingga ke tingkat tapak.
“Penyaluran dana GCF ini menerapkan mekanisme pembayaran berbasis kinerja (performance-based payment),” kata Joko.
Lebih lanjut, setiap pencairan dana didasarkan pada realisasi program kerja, pembuktian dampak ekologis, serta hasil verifikasi ketat terhadap penurunan emisi dan dampak ekonomi warga sekitar kawasan hutan.
Baca Juga: Mitigasi Risiko Perubahan Iklim, Indonesia Re Ambil Bagian dalam Penanaman 3.250 Mangrove
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegas Tolak Premanisme, Sebut Ancam Iklim Investasi di Jawa Barat
Dampak ekonomi dan ekologi dari alokasi pendanaan ini telah diwujudkan melalui perluasan akses Perhutanan Sosial hingga lebih dari 2 juta hektare, pengembangan kapasitas 256 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), fasilitasi verifikasi 18.000 hektare hutan adat, serta rehabilitasi ribuan hektare lahan kritis di berbagai daerah.
Melalui kemitraan penyaluran dana ini, pemerintah berharap seluruh pemerintah daerah dan lembaga pendamping dapat menjalankan program secara optimal, transparan, dan profesional. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pemerataan ekonomi hijau di daerah sekaligus menjaga integritas tata kelola keuangan negara yang bebas dari korupsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: