Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alasan Purbaya Tunda Pajak Marketplace: Supaya Masyarakat Punya Uang Lebih untuk Belanja

        Alasan Purbaya Tunda Pajak Marketplace: Supaya Masyarakat Punya Uang Lebih untuk Belanja Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menunda penerapan pemungutan pajak melalui marketplace yang sebelumnya direncanakan mulai 1 November 2026. Kebijakan tersebut ditunda dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

        Purbaya mengatakan keputusan penundaan tersebut merupakan instruksi yang telah diberikannya. Pemerintah ingin melihat perkembangan kondisi ekonomi sebelum menerapkan kebijakan pemungutan pajak melalui platform perdagangan elektronik.

        "Saya tunda kok, perintah saya suruh undur dulu, kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita," ujar Purbaya.

        Dengan keputusan tersebut, penerapan pemungutan pajak marketplace belum dapat dipastikan akan berjalan pada November 2026. Purbaya bahkan membuka kemungkinan kebijakan tersebut kembali ditunda apabila kondisi ekonomi dinilai belum cukup mendukung.

        "Mungkin kalau (ekonomi) jelek kita undurin lagi," katanya.

        Purbaya menegaskan penundaan tersebut bukan berarti pemerintah menilai kondisi perekonomian nasional sedang buruk. Menurutnya, pemerintah justru ingin memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat untuk memiliki uang yang dapat digunakan untuk berbelanja.

        "Bukan. Kita ingin lu bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja," ujar Purbaya.

        Ia menyebut perekonomian Indonesia saat ini masih mencatat pertumbuhan sebesar 5,29%. Pemerintah, kata Purbaya, ingin mendorong pertumbuhan ekonomi hingga mencapai 6% menjelang akhir tahun.

        Baca Juga: Purbaya Ungkap Alasan Laba Danantara Dijadikan Cadangan Pemerintah: Untuk Mengurangi Utang

        Baca Juga: Purbaya Tunda Pungutan Pajak UMKM via E-Commerce, Ini Alasannya

        Karena itu, pemerintah akan mempertimbangkan kondisi daya beli dan aktivitas konsumsi masyarakat sebelum menentukan waktu penerapan kebijakan pajak marketplace. Kebijakan tersebut diharapkan tidak menghambat konsumsi maupun momentum pertumbuhan ekonomi.

        Dengan demikian, jadwal pemungutan pajak marketplace yang sebelumnya disebut akan dimulai pada November 2026 belum bersifat final. Pemerintah masih akan mengevaluasi kondisi ekonomi sebelum menentukan waktu penerapan kebijakan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: