Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan! Minta Proses Hukum TPPU Dihentikan

        Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan! Minta Proses Hukum TPPU Dihentikan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

        Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghentikan seluruh proses hukum yang tengah berjalan terhadap dirinya.

        Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang perdana permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Tim kuasa hukum Febrie menuangkan sejumlah permohonan dalam petitumnya. 

        Salah satu permintaan utama mereka adalah agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan seluruh tindakan penyidikan maupun proses hukum lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka serta upaya paksa terhadap Febrie.

        Baca Juga: Prabowo Baca 50 Buku Sehari, tapi Pidatonya Dinilai Kalah dari Jokowi yang Cuma Suka Komik

        “Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya,” kata salah satu kuasa hukum Febrie.

        Tak hanya meminta proses hukum dihentikan, kuasa hukum Febrie juga mempersoalkan dasar penyidikan yang digunakan aparat. Mereka meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

        Surat tersebut diketahui menjadi dasar penyidikan yang kemudian berlanjut pada sejumlah upaya paksa terhadap Febrie.

        Penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 8-9 Juli 2026, turut dipersoalkan. Tim kuasa hukum meminta penggeledahan tersebut beserta penyitaan barang-barang dari lokasi dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

        Baca Juga: Pigai Bilang Masyarakat Papua Boleh Tuntut Apapun ke Pemerintah, Kecuali Satu Hal Ini

        Penetapan Febrie sebagai tersangka juga menjadi bagian yang digugat melalui praperadilan. Kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026. Permohonan itu juga mencakup tindakan pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

        Tak berhenti di sana, seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari proses penggeledahan serta penyitaan diminta dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah. Dengan demikian, bukti-bukti tersebut dinilai tidak dapat digunakan dalam proses hukum.

        Tim kuasa hukum juga meminta seluruh tindakan hukum lanjutan yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

        "Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya sebagaimana keadaan semula," imbuh kuasa hukum Febrie. 

        Kasus ini bermula ketika Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam. Setelah penetapan tersebut, Tim 9 melakukan penahanan terhadap Febrie di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

        Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus itu merupakan buntut proses hukum yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Proses tersebut berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berhubungan dengan PT Asabri, pengadaan batu bara PLTU, hingga PT Krakatau Steel.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: