OJK Restui Spin-Off FWD Syariah, Nasib Polis Peserta Bagaimana? Ini Jawabannya
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT FWD Insurance Indonesia memastikan PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) resmi mengantongi izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut menjadi tahapan baru dalam proses pemisahan unit usaha syariah (spin-off) FWD Insurance.
Izin usaha FWD Syariah diterbitkan OJK melalui Surat Keputusan Nomor KEP-63/D.05/2026 pada 7 Agustus 2026. Setelah izin diperoleh, FWD Insurance akan mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah kepada FWD Syariah.
Setelah persetujuan tersebut diterbitkan, portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah akan dialihkan dan selanjutnya dikelola oleh FWD Syariah.
Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo mengatakan perolehan izin usaha tersebut menjadi bagian penting dari proses pemisahan unit usaha syariah sekaligus pemenuhan ketentuan regulator.
"Perolehan izin usaha FWD Syariah merupakan tonggak penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah FWD Insurance. Langkah ini tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan dan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia, melalui layanan asuransi jiwa syariah," ujar Jeffrey dalam keterangan resmi, Selasa (18/8/2026).
Proses pemisahan unit usaha syariah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Bagian III huruf C angka 15 Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 mengenai mekanisme dan tata cara pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Dalam tahapan selanjutnya, FWD Insurance akan memproses pengalihan portofolio kepesertaan setelah memperoleh persetujuan dari OJK. Portofolio tersebut nantinya dikelola oleh entitas syariah yang telah memperoleh izin usaha.
FWD Insurance menyatakan proses spin-off dan pengalihan portofolio tidak akan mengubah manfaat polis, hak dan kewajiban peserta, layanan, maupun proses klaim. Peserta tetap memperoleh manfaat perlindungan sesuai syarat dan ketentuan polis yang berlaku.
Baca Juga: OJK Siap Garap 3 Agenda Strategis Prabowo
Baca Juga: OJK Finalisasi New RBC, Aturan Baru Asuransi Terbit Tahun Ini
Baca Juga: OJK Dukung AI Perkuat Daya Saing Industri Asuransi
Perusahaan juga menyatakan seluruh tahapan transisi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan OJK dan diarahkan agar pengalihan portofolio berlangsung tanpa mengubah hak peserta.
"FWD Insurance berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan OJK serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses transisi dapat berjalan dengan baik dan peserta tetap memperoleh layanan serta manfaat perlindungan yang menjadi haknya," tutup Jeffrey.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri