Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kubu Febrie Adriansyah Pakai Teori 'Pohon Beracun' untuk Persoalkan Penyitaan 74 Kg Emas

        Kubu Febrie Adriansyah Pakai Teori 'Pohon Beracun' untuk Persoalkan Penyitaan 74 Kg Emas Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menggunakan teori fruit of the poisonous tree atau teori pohon beracun untuk mempersoalkan keabsahan penyitaan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melalui praperadilan, mereka meminta agar barang-barang yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dikembalikan dan tidak digunakan sebagai alat bukti apabila proses penyitaannya dinilai tidak sah.

        Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Kubu Febrie meminta hakim menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap rumah keluarga Febrie tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

        "Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata Febri dalam persidangan.

        Penyitaan yang dipersoalkan dilakukan pada 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Barang-barang tersebut disita dalam rangka penyidikan perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

        Usai persidangan, Febri menjelaskan bahwa pihaknya membedakan barang yang disita menjadi dua kelompok. Pertama, barang pribadi Febrie dan keluarganya, sedangkan kelompok lainnya merupakan barang yang oleh penyidik dikaitkan dengan perkara yang sedang ditangani.

        "Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum," ujar Febri.

        Menurut Febri, teori tersebut berkaitan dengan keabsahan proses awal ketika suatu barang diperoleh dan kemudian digunakan sebagai alat bukti. Jika proses awalnya dianggap melanggar hukum, bukti yang diperoleh dari proses tersebut juga dipersoalkan untuk digunakan dalam proses hukum berikutnya.

        "Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," katanya.

        Baca Juga: Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Cacat Prosedur dan Batal Demi Hukum

        Atas dasar argumentasi tersebut, kubu Febrie tidak hanya meminta pengembalian barang pribadi seperti dokumen dan pigura foto keluarga. Mereka juga meminta seluruh barang yang disita dalam proses penggeledahan dinyatakan tidak sah apabila penyitaan tersebut terbukti dilakukan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan hukum.

        Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara itu diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

        Permohonan praperadilan pertama yang diajukan Febrie berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum dalam perkara dugaan TPPU. Termasuk di dalamnya adalah persoalan penetapan status tersangka serta tindakan penahanan.

        Melalui gugatan tersebut, kubu Febrie kini berupaya menguji tindakan penyidik di hadapan hakim. Salah satu poin penting yang mereka dorong adalah apakah proses penyitaan terhadap barang-barang di rumah keluarga Febrie dilakukan secara sah sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara dugaan TPPU.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: