Kubu Febrie Adriansyah Persoalkan Penyitaan Barang Bukti, Singgung Teori 'Pohon Beracun'
Kredit Foto: Istimewa
Kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan keabsahan penyitaan barang dalam proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari permohonan praperadilan yang diajukan Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui permohonan tersebut, kubu Febrie pada intinya menilai barang yang diperoleh dari proses penggeledahan dan penyitaan yang dianggap tidak sah seharusnya tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Argumentasi ini berkaitan dengan prinsip fruit of the poisonous tree atau teori "pohon beracun", yakni bukti yang diperoleh dari tindakan hukum yang cacat dapat ikut dipersoalkan keabsahannya.
Salah satu tindakan yang digugat adalah penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Bogor, pada 8 Juli 2026 malam hingga 9 Juli 2026 dini hari. Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim menyatakan penggeledahan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kubu Febrie juga meminta penyitaan yang dilakukan setelah penggeledahan tersebut dinyatakan tidak sah. Bahkan, seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari tindakan tersebut diminta dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.
"Seluruh barang, dokumen, dan/atau data yang diperoleh dari upaya paksa penggeledahan dan upaya paksa penyitaan ... merupakan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah," demikian salah satu poin petitum praperadilan Febrie.
Dalam permohonannya, Febrie juga meminta seluruh barang miliknya dan keluarganya yang telah diambil atau disita dikembalikan dalam kondisi utuh setelah putusan praperadilan dibacakan. Permintaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari gugatan yang diajukan terhadap tindakan penyidik.
Persoalan barang yang disita sebelumnya juga menjadi perhatian karena penyidik membawa berbagai barang dari rumah Febrie. Saat menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Agung pada 15 Juli 2026, polisi membawa satu koper hitam, tiga boks bertuliskan "Barang Bukti", serta dua bingkai foto yang ditutupi kain.
Salah satu barang yang kemudian dipersoalkan adalah foto keluarga Febrie. Kejaksaan Agung menjelaskan foto tersebut disita bukan karena berkaitan langsung dengan substansi perkara, melainkan sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk memastikan rumah di Sentul tersebut memang milik Febrie.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan foto keluarga dilakukan untuk meyakinkan penyidik mengenai kepemilikan rumah yang digeledah. Menurutnya, apabila pihak Febrie menginginkan barang tersebut dikembalikan, prosesnya dapat menunggu putusan hakim praperadilan.
"Ya mungkin sebagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik dari pada Saudara FA," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Febrie sendiri tidak hanya menggugat penyitaan, tetapi juga mempersoalkan dasar penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam petitumnya, ia meminta Surat Perintah Penyidikan Polda Metro Jaya serta Surat Penetapan Tersangka tertanggal 10 Juli 2026 dinyatakan tidak sah.
Selain itu, Febrie meminta hakim membatalkan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap dirinya untuk bepergian ke luar negeri. Ia juga meminta seluruh tindakan hukum lanjutan yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa tersebut dihentikan.
Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Bantah Minta Barang Bukti Emas Dikembalikan
Permohonan tersebut juga mencakup tindakan Kejaksaan Agung yang disebut sebagai Turut Termohon. Febrie meminta surat perintah penyidikan, surat panggilan, hingga tindakan hukum lanjutan yang dianggap bersandar pada proses sebelumnya ikut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, inti gugatan Febrie bukan hanya soal pengembalian foto keluarga atau barang pribadi lainnya.
Kubu Febrie berupaya menguji apakah rangkaian penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum, sekaligus mempersoalkan konsekuensi terhadap alat bukti yang diperoleh dari tindakan tersebut.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon.
Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung berkedudukan sebagai Turut Termohon dalam permohonan praperadilan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama