OJK Cabut Izin Usaha Bank di Bekasi, Seluruh Operasional Bank Resmi Dihentikan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadiyang berlokasi di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dengan pencabutan tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan proses penyelesaian hak serta kewajiban nasabah akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi. Keputusan itu mulai berlaku efektif pada hari yang sama.
BPR Citra Bersada Abadi beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
"Seiring berlakunya keputusan tersebut, OJK menyatakan seluruh kantor PT BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan bank diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya," kata Direktur Eksekutif OJK Edwin Nurhadi, dalam pengumumannya, Jakarta, Kamis (20/82026).
Baca Juga: OJK Tolak Izin Pedagang Aset Digital Galad Koin Indonesia
Baca Juga: OJK Perketat Pengawasan Modal Ventura, PPU Diminta Tak Luput dari Perhatian
Selanjutnya, proses penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga melarang direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham PT BPR Citra Bersada Abadi melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri